Langsung ke konten utama

Relawan Al Maun Temukan Dugaan Bagi-Bagi Jatah Perijinan di Pertamina, Aparat Hukum Diminta Mengusut

Relawan Al Maun Temukan Dugaan Bagi-Bagi Jatah Perijinan di Pertamina, Aparat Hukum Diminta Mengusut
Jakarta - Ada aroma dugaan dan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan berupa gratifikasi, praktek kolusi dan nepotisme di tubuh Komisi VII DPR RI. Terkait proses perijinan kemitraan dengan PT. Pertamina, SPBU, SPBE, Agen Gas LPG dan lain-lainnya.

Untuk itu Relawan Jokowi Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut dugaan tersebut. Dimana disinyalir ada kebijakan politik kapling perijinan di PT Pertamina BUMN di bidang minyak dan gas ini.
Hal ini disampaikan, M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum DPP Al Maun, saat di wawancarai RB  Syafrudin Budiman wartawan senior, Rabu (22/12/2021) di Jakarta.

"Sudah terjadi dugaan politik kapling perijinan di PT. Pertamina yang mana diduga sudah dikendalikan dari Komisi VII. Dimana diduga ada jatah 4-5 perijinan yang harus melalui rekomendasi salah satu oknum pimpinan Komisi VII dan beberapa oknum anggota" kata Rafik sapaan akrabnya.
Aktivis muda ini meminta KPK dan Kejagung RI turun tangan, untuk menyelidiki isu polemik dugaan kasus tersebut. Sebab katanya, jika dibiarkan akan merusak citra lembaga DPR RI dan praktek penyalahgunaan wewenang terus berlangsung.

"Rencananya Al Maun akan melapor KPK dan Kejagung RI terkait adanya praktek dugaan kapling perijinan di PT. Pertamina. Dan kepada PT. Pertamina untuk memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat yang akan berbisnis di PT. Pertamina," terang Rafik yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) ini.
Menurut Rafik, terjadinya dugaan politik kapling perijinan di PT Pertamina ini sungguh tidak adil. Terutama katanya, merugikan masyarakat bawah dan pengusaha yang mau mengurus perijinan.

"Kami meminta ke Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir, supaya mengevaluasi kepemimpinan Dirut PT. Pertamina. Agar terjadi pembenahan secara struktur organisasi dan bekerja secara profesional serta transparan," desaknya.
Rafik juga mengatakan dalam proses perijinan di PT Pertamina, sangatlah sulit dan sangat terlalu lama perijinan keluar. Dengan adanya proses perijinan yang sulit keluar menunjukkan PT Pertamina minim prestasi.

"Proses bisa keluar jika mengambil jatah oknum pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI. Apalagi PT Pertamina saat terakhir ini sangat minim prestasi. Contohnya, terakhir ini terjadi kebakaran kilang minyak dan sengketa rencana pemotongan gaji karyawan yang tidak transparan," jelas Rafik yang juga Mantan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Amin 01.
Terakhir katanya, kejadian dugaan politik kapling kebijakan perijinan di PT. Pertamina sangatlah tidak sesuai dengan cita-cita Nawacita Jilid II Pemerintahan Jokowi-Amin.

"Jika dalam waktu dekat ini, dugaan praktek politik kapling perijinan untuk kemitraan dengan PT. Pertamina, SPBU, SPBE, Agen Gas LPG dan lain-lainnya terus terjadi. Maka, Relawan Jokowi Al Maun akan mengumpulkan bukti dan melaporkan kejadian ini kepada KPK dan Kejagung RI," pungkas Rafik mengingatkan. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...