Langsung ke konten utama

PEMUDA MELAYU RIAU MELALUI LASKAR MELAYU RIAU KOTA PEKANBARU GERAH DENGAN SIKAP OKNUM LAM YANG BERTINDA SEMAUNYA

 


JOE CHANNEL 72 COM-Pekanbaru-Pra Musda Laskar Melayu Riau DPD kota Pekanbaru melaksanakan Pra Musda Minggu (29/11/2020)

Musda di pimpin Pangkot( Panglima kota) Datuk Afrizal Anjo.M.Si
Acara tersebut di hadiri sejumlah tokoh melayu diantaranya Datuk Okta bersama Datuk Tambusai..
Dalam Musda tersebut membahas terkait perkembangan dan perjalanan LAM (Lembaga Adat Melayu).

Dimana sejauh ini LAM Kota Pekanbaru masih berstatus kuo atau sengketa menurut pandangan dari sejumlah tokoh adat yang ada di kota pekanbaru.

“Apa yang terjadi di LAM saya berharap agar segera di benahi” ujar Datuk Tambusai.

“Anak muda melayu riau agar bersatu padu guna menjaga negeri lancang kuning ini kembali seperti dahulu,karena negeri lancang kuning dahulunya sebagai panutan seluruh melayu di dunia khususnya Asia”tambah Datuk Tambusai.

Hal senada juga Datuk Afrizal Anjo M.Si menjelaskan dalam Musda tersebut bahwa perjalanan lembaga adat melayu yang sekarang ini masih kacau balau.

“Di mana perilaku oknum yang ingin menguasai Lembaga Adat Melayu,sehingga kami yang aktif di kecamatan di nonaktifkan sepihak,dan cara ini kami menilai sangatlah tidak elok dan bisa melanggar aturan yang ada”tutur Datuk Afrizal Anjo M.Si

Sejumlah tokoh Melayu berharap agar LAM segera berbenah dalam hal kepengurusan karena LAM adalah lembaga yang terhormat di negeri ini.



“LAM kota Pekanbaru agar segera melaksanakan Musda supaya jelas status nya karena LAM adalah lembaga terhormat di negri ini dan jangan ada lagi oknum yang mau memecah belahkan LAM”tutur Datuk Okta.

Beberapa tokoh Melayu berharap agar budaya Melayu tetap terjaga dan terpelihara oleh anak muda Melayu sendiri,sehingga Marwah Melayu bangkit seperti yang di harapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...