Langsung ke konten utama

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus


JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07).

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memaksimalkan asset recovery atau perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, pengembalian seluruh hasil kejahatan kepada negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak hidup," katanya.
Anshar menilai pendekatan tersebut merupakan bentuk keadilan korektif, yaitu memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap laporan maupun dugaan korupsi diperlakukan secara setara tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa.
"LOGIS 08 mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas due process of law. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah, namun di sisi lain aparat penegak hukum juga harus berani mengusut setiap dugaan korupsi secara tuntas apabila memenuhi unsur hukum," tegasnya.

Anshar berharap penanganan perkara korupsi ke depan semakin menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara, penguatan integritas lembaga penegak hukum, serta terciptanya kepastian hukum yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Tak Terima Dituduh Mencuri dan Dipersekusi oleh WNA Asal Korsel, Andre Siapkan Laporan Polisi

Lapor Polisi Bogor, Pemuda Bernama Andre Mengaku Dipersekusi Byung Sam Kim WNA Asal Korse Andre Mengaku Dipersekusi dan Dituduh Mencuri Dompet oleh Warga Negara Asing, Tak Terima Akan Melapokan Ke Kepolisi Bogor - Seorang pemuda bernama Andre mengaku dilecehkan dan dipersekusi oleh Warga Negara Asing (WNA) Byung Sam Kim, karena dituduh mencuri dompet stafnya bernama Elis. Andre diduga dibentak-bentak dengan sedikit kekerasan ringan, digeledah dan dipermalukan di depan teman-temannya. Kejadian itu terjadi Jum'at, 30 Desember 2022 lalu Jam 15.00 WIb  di sebuah rumah di kawasan Villa Casablanca, Desa Baru Siram, Kabupaten Bogor.  Dimana terduga Byung Sam Kim melakukan tindakan kekerasan dengan menarik tas Andre yang lagi dipakai dan langsung menggeledah tas, sertw merebut dompet dan mengeluarkan isinya. Kepada media, Jum'at, (06/01/2023) di Bogor, Andre selaku korban dalam rilisnya mengatakan, dirinya sangat trauma mental, karena dituduh mencuri dompet. Apalagi, t...