Langsung ke konten utama

RESMI AFRIZAL / ANJO JADI PANGLIMA LASKAR MELAYU RIAU KOTA PEKANBAEU

 PEKANBARU...Usai sudah pemberian mandat kepada  datuk afriza/anjo...



Pemberian mandat sekalian SK selaku ketua umum DPD kota pekanbaru dan gelar panglima  masa bakti 2020-2024.oleh datuk panglima LMR Laskar melayu RIAU datuk  Efendi selaku ketua umu laskar melayu riau DPP..jum'at 20-11-2020.


Acara dilaksanakan langsung di ruangan gaharu hotel puraya kota pekanbaru .

Kelihatan turut hadir dari anggota dewan kota pekanbaru beserta pejabat pemku dan aparat kepollisian yakni perwakilan dari polda riau..

Para dewan pembina turut memberikan pengarahan yang sangat mendukung dalam pidato sambutan nya...

 Dalam kesempatan ini datuk   patullah selaku pembina menyampaikan agar kedepan Laskar Melayu Riau  kota pekanbaru mampu menjalankan tugas tugas yang telah di berikan kepada ketua Laskar Melayu Riau kota pekanbaru...

 Membawa laskar menjadi lebih baik kedepannya...

Datuk ketua Dpp juga mengharapkan dalam pidato nya mengajak dan berharap ..

Perubahan laskar akan lebih harum di mata masyarakat..

Denagan kesaruan dan persatuan anak anak muda melayu..

Yang akan tampil kedepan dengan semangat muda...

 

Datuk panglima kota pekanbaru Afrizal/anjo menyampaikan kepada segenap pengurus yang sudah tercatat dalam SK agar bisa bekerja sama dan saling mengisi..

Agar bisa kita mencapai tujuan yang kita sama sama harapkan..

Dalam kesempatan ini panglima anjo tak lupa menyapaikan kepada seluruh rakan rakan yang telah terlibat dalam pelaksanaan acara ini ribuan terimakasih...

Dan semoga kekompakan kita selalu terjalin rapat...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...