Langsung ke konten utama

GRANDE OPINING KINOI CAKE&COOKIES SUKSES BERJALAN DENGAN BAIK

 Pekanbaru-Datuk Donyy satria saputra meresmikan pembukaan  kinoi cake&cookeis di jalan delima pada 02-04-2021 jumat..

PEMOTONNGAN ÑASI TUMPENG


Datuk Donyy selaku ketua umum yayasan tuah melayu riau hadir langsung dalam acara pembukaan kerna Datuk Doni adalah salah satu hasil dari binaan yayasan tuah melayu riau yang di pimpinya.

Pemotongan pita 


Tamu undangan terdiri dari camat bina widia yang diwakili oleh karangan bunga.

Terlihat juga karangan bunga yang di hadirkan oleh beberapa instasi pemerintah.



Masarakat sekitar terlihat antusias menghadiri gerand openig  kinoi cake&cookies.

Persiapa panitia luarbiasa baik tetlihat dengan persiapa protokol kesehatan simana setiap tamu undangan yang hadir akan melewati cek suhu tubuh kemudian mencuci tangan dan wajib pakai masker.


Datuk Donyy juga menjelaskan kepada beberapa awak media yang hadir secara kebetulan.


Bahwa acara kita laksanakan tentu sesuai ajuran dan aturan yang telah di perintahkan oleh pihak keamanan dan petugas kesehatan setempat .

Donny juga sangat perhatian terhadap seluruh tamu yang hadir 

Dimana tamu yang tidak memakai masker akan di berikan masker langsung.


Dalam kesempatan ini datuk donny menghibau tamu dan masyarakat sekitar agar pada situasi kondisi covid ini agar selalu memerhatikan protokol covid jangan anggap sepele halini.ungkap donny


Dan jika masyarakat

Ingin belanja di kinoi cake bisa di pesan melalui hp atau wa yang telah di sediakan

Masyarakat jangan ragu belanja di kinoi cake ini

Karna di kinoi cake sudah mempunyai legalsetending 

Bahkan dari majlis ulama pun sudah lulus perifikasi sehingga semua makanan yang ada di kinoi cake ini halal,,tambah donny.

(RID AZM4AN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...