Langsung ke konten utama

CLASSVIP BAGI-BAGI SEMBAKO DAN ALQURAN DI BULAN BAROKAH ROMADHON


Team CLASS VIP Bagikan Sembako dan AL Quran di Bulan Suci Ramadhan 1442H


PEKANBARU,  classvip nasional kota pekanbaru terlihat melaksanakan kegiatan berbagi rizki berkah bulan suci romadhon, Hal ini dilakukan di berbagai panti asuhan pondok pesantren kaum dupa di wilayah kota pekanbaru riau, Sabtu (08-05 2021)

Terpantau secara tidak langsung oleh pihak wartawan media lokal,
Adanya pembagian sembako di sebuah panti asuhan al akbar sidomuliyo dan pondok pesantren yayasan amil ahsanah di jalan sartika rumbĂ i kota pekan baru.
Kemudian di ikuti oleh wartawan media lokal ternyata sangat menarik bukan hanya di panti asuhan dan pondok pesantren bembagian rizki di lakukan oleh tim CLASS VIP tetapi dilakukan bembagian berupa kitab suci ALQURAN yang dibagikan kepada warga binaan di lapas terbuka klas 3 rumbai kota pekanbaru.

Di sela kesibukan para team kami selaku wartawan menanyakan langsung kepada ketua tim pelaksana pembagian rizki barokah romadohn mengenai pembagian rizki yang di lakukanya.

SYARWITO, selaku ketua tim CLASS VIP, "kami melaksanakan ini atas dasar kesadaran kami dan ini merupakan solidaritas kami peduli sesama dan hal ini juga terlaksana atas kesepakatan semua rakan rakan kami dari tim CLAAS VIP bukan hanya dari riau tetapi dukungan ini datang dari sejumlah sahabat anggota kami yang ada di seluruh indonesia dan dari luarnegri juga ada ", Ungkapnya.

"Kami juga berharap kepada seluruh sahabat CLAAS VIP agar bisa berbagi bukan hanya di bulan ramadan saja kami akan mengusahakan acara ini bisa berkesenambungan Di bulan bulan lainya", ujar syarwito

Sementara pihak yayasan dan panti asuhan serta lapas.
Merasa sangat bahagia,
Dan urutan kasih atas perhatian pihak tim CLASS VIP ini.
Seperti yang di jelaskan oleh ustad dan pengurus panti asuhan sambel ucap semoga amalibadah kalian di berkahi allah ucap dari ustad dan pengurus panti asuhan beserta pihak lapas, sehingga penghuni lapas terbuka rumbai merasa haru terlihat dari dia yang berkaca ingin menagis haru.


"Waraga binaan yang tidak mau di sebut identitasnya itu
Haya amplitudo terima kasih pada tim CLASSVIP, semoga allah hash, and and and all ", Ungkapnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...