Langsung ke konten utama

4,EMPAT PASLON RT MENAG SEMUA RW 13 SUARA TERBANYAK

 Pekanbaru-Pelaksanaan acara pemilihan RT DAN RW, di  rt 01 sampai rt 04 dan satu RW 13.yang berada di kelurahan sialangsakti kecamatan tenayanraya kota pekanbaru.


 Pelaksanaan tersebut berjalan dengan ketat dimana masyarakat harus datang menberikan suara dengan cara bergiliran sehingga berjalan nya pemilihan cukup lama kerna panitia pelaksana memastikan prokes berjalan sesuai yang di arahkan oleh satgas covid19 dan pelaksanaan nya berjalan dengan baik.

Alhamdulillah acara pelaksanaan pemilihan rt dan rw yang berjalan dengan tidak ada kendala satu apapun mulai dari awal hingga akhir penghitungan suara..

Dimana kami selaku p


anitia jauh jauh hari mengadakan sosualisasi aturan yang telah di sarankan oleh satgas covid 19.ujar ketua panitia pelaksana ismair endang.


AIPTU JONI MUDRA bhabinkmtibmas kelurahan sialangsakti turut mengawasi pelaksanaan pemilihan rt dan rw  sehingga usai,

Joni mengatakan bahwa  pelaksanaan acara ini dengan prokes dimana masyarakat di haruskan memakai masker cuci tangan dan datang bergantian agar tidak terjadi kerumunan seperti itu ungkap joni.


Pak lurah sialang sakti juga terlihat hadir dimana pak lurah mengapresiasikan kepada masyarakat dengan pelaksanaan yang jukup baik dimana saya selaku lurah menyaksikan langsung berjalan sesuai dengan prokes yang telah di anjurkan.

Dan saya selaku lurah berterimakasih kepada rt dan rw baik yang terpilih maupun yang tidak,dimana kita perlu bersinergi untùk menjalankan tugas sebagai perangkat pemerintah lurah unkap nya,,


Rw 13  kelurahan sialangsakti kecamatan tenayanraya yang terpilih bapak iskandar kasim juga meyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayi nya sebagai RW 13,

Untuk itu harapan saya agar masyarakat bisa bekerja sama untuk membenahai lingkungan kita mari kita utamakan kekeluargaan untuk di lingkungan kita unkap RW,iskandar kasim.*.

(RID azm4an)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...