Langsung ke konten utama

DATUK ISMAIR ENDANG MENGADAKAN RAPAT TERBATAS UNTUK MENGELAR ACARA PELANTIKAN RT.01 SAMPAI 04.DAN SATU RW 13

Pekanbaru 11-09-2021. Pasca pemilihan rt 01 samapai 04 dan rw 13 kelurahan sialang sakti kecamatan tenayan raya kota pekanbaru.

ISMAIR ENDANG KETUA PANITIA

Ketua panitia pelaksana datuk ismair endang mengelar rapat terbatas guna membahas pelaksanaan gelar acara pelantikan rt 01 sampai 04 dan satu rw13 pasca pemilihan secara langsung pada tanggal 05-09-2021 beberapa hari yang lalu.

Oleh sebab itu perlu kami mengajak masyarakat untuk membuat sukuran sekaligus melakukan pelantikan untuk meresmikan rt dan rw yang telah terpilih secara lanhsung oleh masyarakat.

Team panitia

Dan rencana ini akan kita laksanakan bersama masyarakat tentu harus mendapatkan ijin dari petigas baik itu satgas covid19 dan apartur keamanan setempat dan setelah dapat pengesahan dari pak lirah..ujar ismair endan selaku ketua panitia.

Semoga saja dalam minggu kedua nanti berita acara pelantikan di sahkan oleh pak lurah.

Dari situ kita bisa susun waktu tangal dan tempat  pelaksanaan acara tambah ismair endang.

Rencana ini juga dapat dukungan dari ketua umum ormas persatuan pemuda melayu riau datu m. Diah.

Bersama ketua umum ppmr

Itu perlu di lakukan pelantikan dan pengukuhan kepada rt dan rw atas terpilihnya.

Dan ini adalah pilihan masyarakat bukan pilihan pribadi maupun golongan.

Jadi kita harus melaksanakanya sesuailah dengan ijin yang di berikan nanti oleh aparat keamanan setempat.

Kami dari ormas persaruan pemuda

Ketua rw13 terpilih

melayu riau insaallah akan membantu mengamankan acara yang akan dilaksanakan nantinya.unkap ketua ppmr itu.(RID AZMAN)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...