Langsung ke konten utama

Disdalduk KB dan Camat Bukit Raya Ajak Masyarakat Ikuti Program DASHAT Dapur Sehat Atasi Stunting .

 Disdalduk KB dan Camat Bukit Raya Ajak Masyarakat Ikuti Program DASHAT Dapur Sehat Atasi Stunting .



DASHAT merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemenuhan gizi seimbang bagi keluarga berisiko stunting yang memiliki calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, baduta/balita stunting terutama dari keluarga kurang mampu. Melalui pemanfaatan sumberdaya lokal (termasuk bahan pangan lokal) yang dapat dipadukan dengan sumberdaya/kontribusi dari mitra lainnya.



KOTA (RP) -- Salah satu inovasi dalam menurunkan dan pencegahan   angka sunting di Kota Pekanbaru  salah satunya di Kecamatan Bukit Raya di kampung KB Berkah kelurahan Ait Dingin membentuk Dashat Berkah Gizi  Bersama  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB) Kota Pekanbaru, mengajak masyarakat mengikuti program kemitraan Dashat, senin (11/10). 


Menurut Kepala Dinas Dalduk KB Kota Pekanbaru Muhammad Amin. Dashat merupakan program dapur sehat cegah stunting yang kini ada di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya dan bernama dashat berkah bersama. 


Program ini mengajak masyarakat di kecamatan tersebut untuk bersama-sama mencegah angka sunting dengan berdonasi Dengan Satu Sendok Beras setiap hari nya  ..Dua Butir Telur Setiap Kader Dahsat setiap bulan nya dan Dua Ribu rupiah setiap bulan nya bagi keluarga yang peduli dengan stunting . Selanjutnya  bahan pokok yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat atau balita yang masuk dalam katagori sunting atau gizi buruk dua keluarga dari setiap RW masing masing.


"Program ini memang baru dibentuk, tetapi antusias masyarakat untuk berbagi terhadap sesama sangt tinggi terbukti dengan banyak yang menjadi donaturnya, " Kata Amin. 


Sementara itu, Camat Bukit Raya T Ardi Dwisasti mengaku senang dan bangga karena kawasannya dijadikan salah satu lokasi penerapan program kemitraan DASHAT  dalam mencegah sunting. 


Meskipun begitu, angka sunting di Kecamatan Bukit Raya masih terbilang sangat rendah. Namun dengan adanya program tersebut diharapakan dapat menekan angka sunting saat ini .


"Walaupun tidak banyak. Tapi di kecamatan kita tetap saja ada masyarakat yang anaknya masuk dalam katagori sunting, sehingga kami berharap dengan adanya program ini dapat menekan angka sunting di Kecamatan Bukit Raya menjadi 0 persen, " ujar T ardi



Lanjut T Ardi, dalam pelaksanaannya. Masyarakat yang ingin membantu mengatasi sunting akan didatangi oleh tim dari kemitraan Dashat Berkah Gizi  yang akan menanyakan apakah keluarga tersebut mau menyisihkan sedikit beras atau bahan pokok mereka untuk di sumbangkan kepada masyarakat yang membutuhkan. 


Dimana terdapat sejumlah upaya penanganan yang dilakukan yaitu berupa  memberikan perbaikan gizi dalam  1000 hari pertama kehidupan. 


"Jadi masyarakat yang mau berdonasi kita memiliki berbagai macam cara yaitu jempitan beras, jempitan telur, donasi Rp2. 000 dan kegiatan piring. Dimana nanti dari hasil yang ada akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam katagori sunting, " 


Tak hanya itu, nantinya para donatur juga akan diberikan stiker dan juga celengan untuk membantu menyisihkan bantuan yang akan diberikan. 


"Kami sangat mendukung dan bersyukur adanya kegiatan ini. Semoga masyarakat di Kecamatan Bukit Raya juga mendukung program ini agar dapat membantu sesama dalam mencegah stunting di kecamatan Bukit Raya, " Harapnya.

(red*az)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...