Langsung ke konten utama

Agus Meni Resmi Terima SK Ketua DPW Partai UKM Indonesia Propinsi NTT

Agus Meni Resmi Terima SK Ketua DPW Partai UKM Indonesia Propinsi NTT
Kupang - Agus Meni resmi menerima Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai UKM Indonesia Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari DPP Partai UKM Indonesia. Agus  sapaan akrabnya ditetapkan sebagai Ketua DPW Partai UKM Indonesia Propinsi NTT periode 2021-2026.

“Kami pengurus DPW Partai UKM Indonesia Propinsi NTT sudah terima SK dari DPP dengan Nomor: 010.SK/DPP Partai UKM Indonesia/VII/2021. Para pengurus siap bekerja keras untuk membangun Partai UKM Indonesia di Propinsi NTT,” kata Agus Meni melalui rilis media, Sabtu (18/12/2021) di Kupang, NTT.

Menurutnya, SK DPW tersebut menetapkan dan memutuskan Agus Meni selaku Ketua DPW Propinsi Riau. Selanjutnya beserta Sekretaris, Bendahara dan jajaran pengurus lainnya.
“Kedepan kita akan selesaikan 22 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai UKM Indonesia Kabupaten/Kota se Propinsi NTT Kami DPW sudah selesai 12 DPD dan akan turun ke bawah membantu DPD membentuk pengurus,” jelasnya.

Sementara itu Syafrudin Budiman, SIP Ketua DPP Partai UKM Indonesia menyatakan, DPW Propinsi NTT adalah propinsi ke 30 yang menerima secara simbolis SK. Katanya akan ada 34 DPW Partai UKM Indonesia yang akan menerima SK dan juga 514 DPD.

“Partai UKM Indonesia saat ini telah diterima di masyarakat Indonesia. Walaupun sebagai partai baru keberadaan partai ini diterima di seluruh propinsi. Kedepan sebagai partai kader, kami akan terus merekrut para anggota,” ujar politisi muda milenial asal Surabaya ini.
Penyerahan SK kepada DPW Partai UKM Indonesia Propinsi NTT sudah diterima Agus Meni selaku ketua di Jakarta pada 12 Desember lalu. Dimana saat penyerahan disaksikan oleh Herdianti Puspitasari Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM Indonesia.

"Secara simbolis sudah diserahkan di salah satu restoran Cipinang Mall Indah Jakarta Timur, dalam pertemuan terbatas. Saya tekankan terus semangat berjuang membesarkan Partai UKM Indonesia bersama-sama," pungkas Gus Din yang Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...