Langsung ke konten utama

Bobol di Menit ke 2, Indonesia Kelimpungan Lawan Thailand, Mukjizat Leg II Menunggu

Bobol di Menit ke 2, Indonesia Kelimpungan Lawan Thailand, Mukjizat Leg II Menunggu
Singapura - Timnas Indonesia menghadapi Thailand pada partai Final Piala AFF 2020. Pada laga leg 1, Tim Garuda takluk dengan skor 0-4 dari The Elephants War di National Stadium, Kallang, Rabu (29/12/2021) malam hari WIB.

Thailand langsung membuka keunggulan saat laga baru berjalan satu menit. Chanathip Songkrasin berhasil membobol gawang Timnas Indonesia dari dengan tembakan keras dengan kaki kirinya dari dalam kotak penalti.
Dalam 15 menit, Nadeo Argawinata dibuat pontang-panting menghalau serbuan Thailand. Timnas Indonesia nyaris tak pernah mengancam gawang tim lawan yang dikawal Siwarak Tedsungnoen.

Peluang emas didapat Timnas Indonesia pada babak pertama yaitu menit ke-40. Bola hasil umpan silang dari Witan Sulaeman tidak bisa dihalau pemain Thailand. Alhasil, bola didapat Alfeandra Dewangga. Namun, Alfeandra menyambutnya dengan tendangan langsung yang berbuah bola melambung ke atas mistar gawang.
Pada babak kedua, Thailand bisa menambah 3 gol untuk mengubah skor menjadi 4-0. Gol kedua pasukan Alexandre Polking dicetak Songkrasin pada menit ke-52. Gol tersebut terjadi dengan skema serangan balik.

Gol ketiga Thailand ditorehkan Supachok Sarachart pada menit ke-67. Sementara, gol keempat diciptakan Bordin Phala pada menit ke-83.

Skor 4-0 untuk keunggulan Thailand atas Timnas Indonesia bertahan hingga pertandingan usai. Seperti apa peluang-peluang yang didapat pasukan Shin Tae-yong dan gol-gol dari The Elephants War bisa lihat di Channel YouTube. 
*Indonesia Harus Semangat dan Belajar Seperti Barcelona Vs PSG*

Tim Nasional (Timnas) Indonesia kalah 0-4 dari Thailand di leg I final Piala AFF 2020 yang digelar di Stadion National, Rabu (29/12/2021) malam WIB. Akan tetapi, bukan berarti peluang Timnas Indonesia juara Piala AFF 2020 sudah tertutup, mengingat masih ada laga leg II yang digelar pada Sabtu, 1 Januari 2022 pukul 19.30 WIB.

Untuk menjadi juara, Timnas Indonesia bisa mencontek kebangkitan Barcelona yang ditunjukkan di Liga Champions 2016-2017. Saat itu Barcelona bertemu PSG di babak 16 besar.

Barcelona menang 6-1 atas PSG di leg II 16 besar Liga Champions 2016-2017.

Di atas kertas, Barcelona lebih diunggulkan ketimbang PSG. Sebab, Barcelona asuhan Luis Enrique sedang panas-panasnya mengandalkan trio tajam yakni Lionel Messi, Neymar Jr dan Luis Suarez.

Namun, di luar dugaan Barcelona justru tumbang 0-4 dari Les Parisiens –julukan PSG– di leg I! Saat itu, gol-gol PSG racikan Unai Emery dicetak Angel Di Maria pada menit 18 dan 55, serta Julian Draxler (40’) dan Edinson Cavani (72’).

Akan tetapi, hasil di atas tak membuat Blaugrana –julukan Barcelona– terpuruk. Di leg II yang digelar di kandang sendiri, Barcelona mencoba bangkit, meski butuh usaha ekstra yang mana mereka baru lolos jika menang selisih lima gol.

Pertanda mereka bakal lolos terlihat ketika Luis Suarez membuka skor pada menit ketiga. Kemudian di menit 40, fullback kiri PSG Layvin Kurzawa membuat gol bunuh diri sehingga di babak pertama Barcelona unggul 2-0.

Selanjutnya di menit 50, Lionel Messi membuat Barcelona unggul 3-0 atas PSG. Apes bagi Barcelona, PSG mempertipis kedudukan via aksi Edinson Cavani di menit 62.

Kondisi ini membuat Barcelona wajib mencetak tiga gol tambahan untuk lolos. Benar saja, Barcelona menambah tiga gol via aksi Neymar Jr (88’ dan 90+1) dan Sergi Roberto (90+5).

Alhasil, Barcelona menang 6-1 atas PSG dan lolos ke perempatfinal lewat agregat 6-5. Karena itu, peluang Timnas Indonesia belum tertutup mengingat masih ada laga leg II. Untuk juara otomatis, Timnas Indonesia wajib menang dengan selisih lima gol di pertemuan kedua.

Sementara di laga leg I final Piala AFF 2020, gol-gol Thailand dicetak Chanathip Songkrasin pada menit kedua dan 52, Supachok Saracat (67’) dan Bordin Phala (83’). Jadi selama ada waktu 90 menit Timnas Sepakbola Indonesia harus fokus dan bekerja maksimal dengan menang minimal 5-1 atau 4-0 agar dapat perpanjangan waktu 15 meni x 2. (red)

Disadur dari berbagai Sumber.

Editor: Gus Din

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...