Langsung ke konten utama

Frangky Samuel Longdong Alumni Falkultas Ekonomi Unstrat Resmi Pimpin DPD PCI Sulut

Frangky Samuel Longdong Alumni Falkultas Ekonomi Unstrat Resmi Pimpin DPD PCI Sulut
Manado - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Cinta Indonesia (DPP PCI) Hendrik Yance Udam telah menetapkan dan mengukuhkan Frangky Semuel Longdong, SE sebagai Ketua DPD PCI Provinsi Sulawesi Utara. Dimana kata HYU sapaan akrabnya, pengurus DPD PCI Sulut diresmikan di Hotel Luansa Pumorow Manado, Rabu 15 Desember 2021 lalu.
"Saya selaku Ketua Umum DPP PCI telah mengukuhkan dan menetapkan saudara Frangky Samuel Longdong, SE Alumni Falkultas Ekonomi Universitas Samratulangi (Unstrat) Angkatan 1990 sebagai Ketua DPD PCI Sulut. Saya berikan amanah kepada pengurus DPD PCI Sulut agar berjuang untuk cinta dan kedamaian bangsa Indonesia," kata HYU dalam siaran persnya, Senin (20/12/2021) di Jakarta.
Dalam sambutannya saat hadir ke Deklarasi, Rapat Kordinasi dan Konsolidasi DPD PCI Sulut HYU mengatakan, PCI adalah Parpol berciri khas Nasionalis, Religius Demokratis dan Prularisme. PCI hadir untuk menyiapkan pemimpin bangsa yang nasionalis pada Pemilu 2024.
"PCI adalah alat politik rakyat akar rumput untuk melakukan bela negara, merawat dan menjaga NKRI, serta mempertahankan NKRI dari ancaman, terorisme, saparatisme, radikalisme, intoleran, hoak dan ujaran kebencian," katanya.
Selain PCI itu hadir, melawan upaya-upaya oleh kelompok tertentu untuk mengaitkan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain. Dan PCI akan melawan racun-racun demokrasi dengan Cinta, Kasih dan Kedamaian.
“Tugas pengurus DPD PCI Sulut sangat berat, untuk melakukan bela negara secara politik. Dan memberikan kontribusi pemikiran untuk membangun NKRI. Kita tidak boleh biarkan Indonesia hancur lebur karena hal-hal tersebut," terang HYU.
HYU juga mengutip kata-kata Bung Karno Presiden RI pertama bahwa, saya lebih mudah mengusir penjajah, tapi kamu akan jauh lebih sulit karena akan melawan bangsa sendiri.

"Saat ini terjawab sudah, sesama anak bangsa saling menjatuhkan, saling cungkil mencungkil, saling memfitnah dan lain sebagainya. Maka Partai Cinta Indonesia hadir untuk menghadirkan Cinta dan Kedamaian bagi NKRI untuk selamatkan negara,” ucap Ketum HYU saat rapat konsolidasi dan Deklarasi PCI provinsi Sulut.
Dikatakannya, PCI adalah kebun anggur milik Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Dimana kita adalah penjaga kebun anggur milik Tuhan, untuk itu kita harus berkerja dengan baik di PCI dengan rajin dan sungguh-sungguh.

"Agar supaya kebun anggur tersebut berbuah lebat. Sehingga kita bisa menikmati hasil dari kebun anggur tersebut yang menjadi berkat bagi sesama," tandasnya.
Katanya, untuk membesarkan PCI kita tidak membutuhkan ketokohan elit-elit politik ternama di NKRI. Namun PCI menjadikan TUHAN YANG MAHA ESA dan MAHA KUASA sebagai kepala pergerakan PCI.

"Kita harus menjadikan Tuhan sebagai Tokoh Besar dan Kuat untuk membesarkan PCI, agar mendapatkan kekuatan politik berjuang di masyarakat akar rumput," ujar HYU.
Selain itu Ketum HYU juga memuji kepemimpinan Frangky Samuel Longdong yang ditetapkan sebagai Ketua DPD PCI Sulut. Dimana katanya, Frangky Samuel Longdong sangat tempat untuk memimpin DPD PCI Provinsi Sulut, karena memiliki kapasitas dan pengalaman politik yang mumpuni dalam beroganisasi.
"Bung Frangky Londong dan teman – teman dapat membesarkan PCI di Provinsi Sulut dan berjuang mengawal kepentigan rakyat jelata,” harap HYU.

Sementara itu Ketua DPD PCI Provinsi Sulewesi Utara Frangky Longdong, SE mengatakan, sejak diterbitkannya SK Mandat, Kami langsung bergerak cepat, dan Progres sampai saat ini. Dimana dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara, kami sdh membentuk 7 Dewan Pengurus Cabang (DPC) yaitu DPC Kota Manado, DPC kota Tomohon, DPC Kota Bitung, DPC Kab Minahasa Utara, DPC Kab Minahasa Tenggara, DPC Kab Bolaang Mongondouw Utara dan DPC Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Terbentuknya DPC-DPC di Kabupaten/Kota ini, teman teman di DPC juga sudah ada Pembentukan DPAC Kecamatan di masing-masing Daerah. Setelah rapat Konsolidasi dan Deklarasi, kami akan terus bergerak untuk pembentukan pengurus PCI di tingkat DPC, DPAC, DP-RAN yang belum dibentuk," ujar Longdong sapaan akrabnya. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...