Langsung ke konten utama

Hari Natal, Ketua Umum Partai UKM Indonesia Serukan Saatnya Indonesia Bangkit Paska Pandemi

Hari Natal, Ketua Umum Partai UKM Indonesia Serukan Saatnya Indonesia Bangkit Paska Pandemi
Jakarta - Peringatan Hari Natal 25 Desember 2021 saat ini berbeda dengan tahun lalu dengan suasana PSBB karena pandemi Covid-19. Sehingga khidmat kegembiraan berkurang dengan hanya melalui virtual, namun Natal kali ini lebih bergembira dengan dibolehkan tatap muka di rumah gereja 

Partai UKM Indonesia memandang Peringatan Hari Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022 bisa menjadi momentum Indonesia bangkit paska pandemi. Baik bangkit secara sosial kemasyarakatan, secara ekonomi, secara pembangunan sumber daya manusia dan politik hukum keamanan (polhukam)
"Pemerintah telah berhasil menghentikan laju pendemi Covid-19 dan ini menjadi prestasi yang harus diapresiasi. Sehingga di Natal dan Tahun Baru ini menjadi momentum Indonesia bangkit dari ancaman keterpurukan sosial dan ekonomi," kata Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia melalui rilisnya, Sabtu (25/12/2021) di Jakarta.

Kata politisi muda ini, Partai UKM Indonesia mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022 kepada semua umat kristiani di Indonesia. Partai UKM Indonesia menyerukan agar seluruh komponen bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan dan perdamaian.
"Hari besar keagamaan ini bisa menjadi ruang kampanye dan sosialisasi memperkuat persatuan dan perdamaian demi memperkokoh komitmen kebangsaan kita bersama," ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman.

Menurutnya, sebagai anak bangsa kita semua harus tetap bersatu dalam kedamaian dan ketentraman. Dimana kita jaga bangunan toleransi dan egaliter antar sesama umat beragama sebagai wujud kesetaraan dan persamaan hak beribadah.
"Kami memiliki 7 garis besar perjuangan. Diantaranya, keadilan sosial, kesejahteraan, ekonomi kerakyatan, kesetaraan ekonomi, kemajuan ekonomi, persamaan hak dan penegakan hukum. Salah satu perjuangannya adalah setiap orang berhak menjalankan dan melaksanakan ibadah kegiatan agamanya masing-masing," tandas Gus Din yang cicit pendiri dan mantan Ketua Umum Tanfidziah PBNU pertama kali, almarhum KH. Hasan Bisri (Hasan Gipo), Ampel Surabaya.

Katanya, persamaan hak adalah bagian dari cita-cita perjuangan bersama dalam Ideologi Pancasila sebagai dasar bernegara. Terutama persamaan hak untuk menjalankan ibadah adalah hak universal yang harus kita terima.
"Momentum Natal kali juga harus dijadikan juga sebagai hari simbol kepedulian dan berbagi pada sesama umat manusia. Apalagi kepada mereka-mereka yang tidak mampu dan layak dibantu," anaknya.

Partai UKM Indonesia akan terus berjuang secara politik agar masyarakat bisa terlindungi dan sejahtera dalam kehidupan perekonomian. Dimana setiap warga negara berhak hidup layak dan mendapatkan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, layanan sosial dan kebebasan beragama.
"Bangsa ini dalam UUD 1945 sudah menjamin kesejahteraan rakyatnya dan memberikan akses yang berkeadilan sosial. Dimana segala sesuatu yang melanggar hukum, termasuk melarang orang merayakan Natal atau perayaan ibadah lainnya bisa dikenakan sangsi hukum," tutup Gus Din berpesan saling menjaga tolerasi dan kedamaian. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...