Langsung ke konten utama

Ketua KPK Firli Bahuri Minta PT 0 Persen, Partai UKM Indonesia Mendukung 100 Persen

Ketua KPK Firli Bahuri Minta PT 0 Persen, Partai UKM Indonesia Mendukung 100 Persen
Jakarta - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) mendapat pujian dan dukungan. Salah satunya datang dari Partai UKM Indonesia melalui Ketua Umum Syafrudin Budiman SIP yang dianggap sikap tegas melawan korupsi yang lahir dari oligarki politik.

"Partai UKM Indonesia mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa PT harus 0 persen, agar tidak melahirkan mahar politik yang menjadi pemicu korupsi. Demokrasi liberal yang bersifat oligarki politik akan melahirkan banyak koruptor daripada pejuang dan pegabdi bangsa," kata Syafrudin Budiman SIP kepada media, Jumat (17/12/2021) di Jakarta.
Kata Mantan Aktivis 98 asal Kota Surabaya ini sikap Firli Bahuri kita dukung 100 persen. Sebab, benar apa kata Ketua KPK ini, seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20%, bukan 15%. Tapi 0% dan 0 rupiah, hal itu kalau kita ingin mengentaskan korupsi.

"Saya ikut bangga pernah mendukung terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan mendukung Revisi UU KPK pada 2019 lalu. Beliau sosok yang serius memberantas korupsi secara sistematis dari akar masalah sistem kenegaraan. Kalau sistem politik rusak, maka akan melahirkan banyak koruptor," puji Syafrudin Budiman.

Menurutnya, Partai UKM Indonesia juga  mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu). Dimana tentang ambang batas atau Presidential Threshold (PT) calon presiden dan wakil presiden di 2024. Dimana Presiden Jokowi bisa merubah ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami Partai UKM Indonesia dari awal mendukung PT 0 persen. Presiden Jokowi kami minta mengeluarkan Perppu agar PT menjadi 0 persen," desak Eksponen AMM ini.

Selanjutnya, ia berharap DPR RI diharapkan bisa disetujui adanya Perppu dan apabila menolak, masyarakat sipil bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting Perppu dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi agar semakin baik dan banyak figur yang bisa maju dan mencalonkan diri.

"Dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden dinilai adalah hegemoni politik yang mempersempit kualitas demokrasi. Presidential Threshold (PT) juga merupakan politik oligarki kekuasaan yang cenderung korup, sebagai mana disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK RI beberapa lalu.
”PT 20 persen yang sudah ada, akan melahirkan politik dagang sapi atau bargaining position politics, yang akhirnya melanggengkan korupsi dan kesewenang-wenangan. Buktinya walaupun presiden-nya bagus tapi para menteri dan para pimpinan partainya diduga banyak yang busuk dengan menjadi koruptor,” kritiknya.

Kata Syafrudin Budiman, sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PT mengharuskan 20 persen. Kehadiran PT ini juga, jika dirunut tidak ada dalam proses amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga 2002.
”Ambang batas ini terus naik. Pemilu 2004 mensyaratkan perolehan 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah. Kemudian pada Pemilu 2009, syaratnya naik menjadi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah, dan angka tersebut dipakai hingga kini,” tukasnya

Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini, menilai penetapan ambang batas pencalonan presiden adalah upaya pemusatan hegemoni kekuasaan.

“ PT adalah upaya megonsentrasikan kakuasaan pada kelompok dan parpol tertentu. Hal ini sebenarnya bagian dari permainan oligarki yang hegemonik dan absolut,” pungkasnya 

Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Presidential Threshold 0 Persen

Sebelumnya Firli Bahuri menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden RI. Ia menyampaikan ini saat memberikan materi di acara Silatnas dan Bimtek anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia salah satu partai politik yang digelar di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

"Sekarang orang masih heboh dengan apa itu pak, parliamentary threshold, president threshold. Seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20%, bukan 15%. Tapi 0% dan 0 rupiah. Itu pak kalau kita ingin mengentaskan korupsi," kata Firli.

Menurut Firli, dengan PT 0% dan 0 rupiah, tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi. Sebab, biaya politik tinggi menyebabkan adanya politik transaksional. Padahal, di era reformasi yang sudah bertransformasi ini, keterbukaan merupakan ruh daripada demokrasi di Indonesia.

Kata Firli, dengan adanya keterbukaan seharusnya tidak ada lagi celah untuk korupsi ataupun transaksional di ruang gelap yang kelam dan saat malam gelap gulita.

"Maknanya apa? Maknanya kita setelah tertutup seharusnya semuanya transparan, semuanya akuntabel, semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Tidak perlu adanya politik yang mahal, tidak perlu," ujarnya. (red)

Teks Foto: Intelektual Muda Syafrudin Budiman SIP di atas mobil pickup dan berorasi, dalam aksi mendukung revisi UU KPK di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/09/2019) dan (12/09/2019). Foto: istimewa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...