Langsung ke konten utama

Menaker Ida Fauziah Didemo Mahasiswa Soal Perselingkuhan, Kenapa?Jakarta - Sekitar 40 mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Hukum Indonesia (Komahi) mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memberikan sangsi, kepada Harry Purnama, SH, M.Si Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan BLKK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemenaker RI. Sosok tersebut diduga terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial US pada 2015 lalu.Mahasiswa melakukan demonstrasi, Senin (27/12/2021), karena laporan dari keluarga korban belum ditindaklanjuti oleh institusi Kemenaker. Dimana Harry diduga telah melakukan perselingkuhan/perzinahan US yang masih berstatus istri dari Syaifullah."Kami mendesak Menaker RI Ibu Ida Fauziah memberikan sangsi tegas kepada terduga yang melakukan perselingkuhan. Bahkan kalau perlu dipecat tidak hormat karena bertindak amoral dan indispliner," teriak Ahmad Andi Kordinator Komahi dalam orasinya.Menurutnya, dugaan perselingkuhan/perzinahan saudara Harry Purnama dangan US telah melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama dengan inisial KSS. Dalam perjalan hubungan terlarang/perjinahan tersebut diketahui oleh suami US, pada saat anak perempuan dari hubungan gelap tersebut berumur sekitar 5 tahun."Syaifullah sebagai suami dari US telah melakukan upaya hukum yaitu melaporkan terduga kepada Kemenaker RI agar di proses secara internal dan hukum. Keluarga US meminta kepada Kemenaker untuk melakukan test DNA antara terduga Harry Purnama dengan anak yg berinisial KSS, untuk memperjelas dan membuktikan kebenaran dari dugaan itu," kata Andi.Lanjutnya, akan tetapi terduga Harry Purnama cenderung menghindar dan tidak mengindahkan tuntutan tersebut. Dalam hal inipun kami meminta sebagai seorang Ibu, Ibu Ida Fauziah Menaker RI yang Ketua PP Fatayat NU untuk peduli pada perlindungan kepada kaum hawa."Kasus ini telah terjadi pelecehan, perampasan derajat kaum wanita, serta penzaliman yang dilakukan oleh PNS yang berada dalam Instansi yang Ibu Menteri Pimpin," kata Andi dalam orasinya.Perlu disampaikan bahwa Komahi terus akan mengawal kasus ini, dimana Saifullah selalu suami korban US telah berupaya melakukan upaya hukum sebagaimana menurut perundangan-undang yang berlaku. Bahkan telah ada laporan dan diperiksa baik oleh KASN (Komisi Aparat Sipil Negara) dan Kementerian ketenagakerjaan melalui Inspektoral Jenderal sejak bulan September 2021."Namun hingga saat ini belum ada putusan apapun atau tindakan apapun dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.Kuat dugaan kami bahwa Harry Purnama dilindungi oleh para pemangku jabatan yang ada dilingkungan Kemenaker ini terutama oleh Dirjen Bina Lattas dan Inspektur Jendral. Bahkan bisa terjadi pembiaran yang akhirnya terlindungi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI," ungkapnya.Terakhir katanya, pemeriksaan terhadap kasus Amoral/perselingkuhan/perzinahan oleh Inspektoral Jenderal menyerahkan pemeriksaan ini hanya kepada Tim pemeriksa yang berada pada jajaran Inspektoral dalam hal ini Inspektur. Dimana menurut peraturan perundang yang berlaku yaitu UU No. 1/1970 jo PP.No. 10 /1983 jo PP. No. 53./2010 jo PP. No. 79/2021.Permasalahan yang menyangkut Amoral atau perselingkuhan/perzinahan adalah merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus diperiksa oleh Tim yang terdiri dari Atasan langsung dalam hal ini Dirjen Lattas, Inspektoral Jenderal dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam pasal PP No. 79/2021. Yang nantinya menghasilkan keputusan PPK."Sampai hari ini setelah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jendral belum ada putusan apapun dan setiap ditanya pelapor hanya disuruh untuk menunggu tanpa memberikan waktu. Sementara dalam PP No. 79./2021 waktu menyampaikan putusan kepada yang bersangkutan adalah 14 hari setelah adanya keputusan hasil pemeriksaan, sebagaimana laporan dugaan perselingkuhan oleh Harry Purnama."Sebagai seorang ASN perbuatan perselingkuhan/perzinahan bukan saja telah melanggar tata cara tindakan dan tingkah laku ASN, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan yang mengikat ASN. Lebih jauh dari itu terduga telah melanggar hukum agama yang melekat padanya, mencoreng muka ASN seluruh Indonesia, lebih khusus lagi di Kemenaker," pungkasnya. (red)Editor: Gus Din

Menaker Ida Fauziah Didemo Mahasiswa Soal Perselingkuhan, Kenapa?
Jakarta - Sekitar 40 mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Hukum Indonesia (Komahi) mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memberikan sangsi, kepada Harry Purnama, SH, M.Si Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan BLKK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemenaker RI. Sosok tersebut diduga terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial US pada 2015 lalu.

Mahasiswa melakukan demonstrasi, Senin (27/12/2021), karena laporan dari keluarga korban belum ditindaklanjuti oleh institusi Kemenaker. Dimana Harry diduga telah melakukan perselingkuhan/perzinahan US yang masih berstatus istri dari Syaifullah.
"Kami mendesak Menaker RI Ibu Ida Fauziah memberikan sangsi tegas kepada terduga yang melakukan perselingkuhan. Bahkan kalau perlu dipecat tidak hormat karena bertindak amoral dan indispliner," teriak Ahmad Andi Kordinator Komahi dalam orasinya.

Menurutnya, dugaan perselingkuhan/perzinahan saudara Harry Purnama dangan US telah melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama dengan inisial KSS. Dalam perjalan hubungan terlarang/perjinahan tersebut diketahui oleh suami US, pada saat anak perempuan dari hubungan gelap tersebut berumur sekitar 5 tahun.
"Syaifullah sebagai suami dari US telah melakukan upaya hukum yaitu melaporkan terduga kepada Kemenaker RI agar di proses secara internal dan hukum. Keluarga US meminta kepada Kemenaker untuk melakukan test DNA antara terduga Harry Purnama dengan anak yg berinisial KSS, untuk memperjelas dan membuktikan kebenaran dari dugaan itu," kata Andi.

Lanjutnya, akan tetapi terduga Harry Purnama cenderung menghindar dan tidak mengindahkan tuntutan tersebut. Dalam hal inipun kami meminta sebagai seorang Ibu, Ibu Ida Fauziah Menaker RI yang Ketua PP Fatayat NU untuk peduli pada perlindungan kepada kaum hawa.
"Kasus ini telah terjadi pelecehan, perampasan derajat kaum wanita, serta penzaliman yang dilakukan oleh PNS yang berada dalam Instansi yang Ibu Menteri Pimpin," kata Andi dalam orasinya.

Perlu disampaikan bahwa Komahi terus akan mengawal kasus ini, dimana Saifullah selalu suami korban US telah berupaya melakukan upaya hukum sebagaimana menurut perundangan-undang yang berlaku. Bahkan telah ada laporan dan diperiksa baik oleh KASN (Komisi Aparat Sipil Negara) dan Kementerian ketenagakerjaan melalui Inspektoral Jenderal sejak bulan September 2021.

"Namun hingga saat ini belum ada putusan apapun atau tindakan apapun dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kuat dugaan kami bahwa Harry Purnama dilindungi oleh para pemangku jabatan yang ada dilingkungan Kemenaker ini terutama oleh Dirjen Bina Lattas dan Inspektur Jendral. Bahkan bisa terjadi pembiaran yang akhirnya terlindungi oleh Menteri Ketenagakerjaan RI," ungkapnya.
Terakhir katanya, pemeriksaan terhadap kasus Amoral/perselingkuhan/perzinahan oleh Inspektoral Jenderal menyerahkan pemeriksaan ini hanya kepada Tim pemeriksa yang berada pada jajaran Inspektoral dalam hal ini Inspektur. Dimana menurut peraturan perundang yang berlaku yaitu UU No. 1/1970 jo PP.No. 10 /1983 jo PP. No. 53./2010 jo PP. No. 79/2021.

Permasalahan yang menyangkut Amoral atau perselingkuhan/perzinahan adalah merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus diperiksa oleh Tim yang terdiri dari Atasan langsung dalam hal ini Dirjen Lattas, Inspektoral Jenderal dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam pasal PP No. 79/2021. Yang nantinya menghasilkan keputusan PPK.
"Sampai hari ini setelah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jendral belum ada putusan apapun dan setiap ditanya pelapor hanya disuruh untuk menunggu tanpa memberikan waktu. Sementara dalam PP No. 79./2021 waktu menyampaikan putusan kepada yang bersangkutan adalah 14 hari setelah adanya keputusan hasil pemeriksaan, sebagaimana laporan dugaan perselingkuhan oleh Harry Purnama.

"Sebagai seorang ASN perbuatan perselingkuhan/perzinahan bukan saja telah melanggar tata cara tindakan dan tingkah laku ASN, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan yang mengikat ASN. Lebih jauh dari itu terduga telah melanggar hukum agama yang melekat padanya, mencoreng muka ASN seluruh Indonesia, lebih khusus lagi di Kemenaker," pungkasnya. (red)


Editor: Gus Din

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HULU BALANG HINDUK TALANG BATIN TENGAYAN SILATURAMI KE LEMBAGA ADAT MELAYU KABUPATEN SIAK, SERTA MENZIARAHI MAKAM RAJA KECIL DAN MAKAM SULTAN SIAK II

pekanbaru-tuahtv.com.kamis-27-01-2022 Masyarakat adat  hindok talang batin tengayan melalui hulubalang hinduk talang batin tengayan melakukan ziarah ke pemakaman datuk rajo kecil dan ke pemakaman sultan  abdul jalil muzzafar syah, tengku buwang asmara sultan siak l l THN 1746-1765, Halini di sambut baik ketua adat melayu kabupaten siak datuk sri wan said,  beserta keluarga besar lambaga adat di gedung lembaga adat,,, Dalam kunjungan silaturahimi ini terjadi dukungan antara satu samalain untuk menjalankan beberapa kerjasam dalam urusan adat istiadat,,, Perbincangan dan temu ramah terus berjalan dengan penuh haru dimana menurut ketua lembaga adat melayu kabupaten siak bahwa selama ini pihak pemerintah kabupaten tidak pernah memerhatikan lembaga adat yang berada di kabupaten siak sehingga gedung  lembaga adat melayu kabupaten siak berantakan ujar datuk seri wan selaku ketua adat di kabupaten siak, Selain itu ketua lembaga ...

Hidup Mandiri, Acha Putri Vanesa Pemain Sinetron dan Selebgram Ini Belajar Ilmu UKM ke Gus Din

Hidup Mandiri, Acha Putri Vanesa Pemain Sinetron dan Selebgram Ini Belajar Ilmu UKM ke Gus Din Jakarta - Acha sapaan akrab dari Chaca Putri Vanesa merupakan artis sinetron dan Film Televisi (FTV) yang memulai karir sejak tahun 2018. Sejak usia 21 tahun Acha bergelut di dunia sinetron dan FTV sejak belia remaja. Pemilik nama asli Siti Aisyah berusia 24 tahun ini juga aktif di dunia model dan entertainment. Dengan postur tubuh yang ramping 48 kg dan tinggi 169 cm, Acha sering diundang tampil di catwalk dan pemotretan. "Selain sebagai pemain sinetron dan FTV sejak 2018. Acha juga aktif model dan fotografi sejak 2012. Kadang-kadang diundang untuk tampil di catwalk dan foto endorsmen produk di media atau iklan," terang Acha, gadis kelahiran Bukit Tinggi, 06 Oktober 1997 ini. Acha mengaku juga pelaku usaha kecil menengah (UKM) bidang fashion khususnya baju remaja. Hasil uang dari sinetron dan FTV dikembangkan ke dunia usaha kecil-kecilan di Bukit...

Kolonel TNI dan 2 Rekannya Menabrak dan Membuang 2 Jasad Siswa ke Sungai, Akhirnya Ditangkap POM TNI

Kolonel TNI dan 2 Rekannya Menabrak dan Membuang 2 Jasad Siswa ke Sungai, Akhirnya Ditangkap POM TNI Jakarta - Kolonel infantri Priyanto dan 2 rekannya yang menabrak dan membuang jasad ke sungai 2 siswa pelajar ke sungai, akhirnya ditangkap Polisi Militer TNI. Mereka diangkut dari Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara untuk dibawa ke Jakarta, Senin (27/12/2021). Kebiadaban ke 3 oknum Anggota TNI yang menabrak dan membuang korbannya ke sungai akhirnya terkuak juga. Kolonel infantri Priyanto dan 2 rekannya mengaku saat diperiksa penyidik Polisi Militer TNI. Detik-detik jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) terungkap. Keduanya adalah korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kendaraan yang menabrak 2 korban ini adalah oknum anggota TNI berpangkat Kolonel Infantri Priyanto dan ke dua anak buahnya. Terungkapnya oleh penabrak, tubuh keduanya dibawa dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit berkat gambar foto yang tersebar di medsos. Dimana saat para ...