Langsung ke konten utama

Partai UKM Indonesia Kukuhkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat

Partai UKM Indonesia Kukuhkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
Bekasi - Partai UKM Indonesia resmi menggelar Pengukuhan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Kamis malam (23/12/2021). Acara ini sengaja digelar di Taman Kuliner Jl. Jatiwaringin 38 Pondok Gede Kota Bekasi sebagai wujud kepedulian kepada kalangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia mengukuhkan susunan pengurus didampingi Herdianti Puspitasari, S.Si Sekretaris Jenderal, Dipl. T. Pratikno Rz Bendahara Umum dan jajaran pengurus.
Selain itu juga hadir Beston Barto Siboro, SH mewakili Dewan Pembina, Sri Rahayu ND dan Mommy Dona mewakil Dewan Pakar, Ahmad Fadillah mewakil Mahkamah Partai dan Yohanes Degu mewakili pengurus Badan-Badan.

Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP dalam sambutannya mengatakan, Partai UKM Indonesia di akhir tahun 2021 ini sengaja mengukuhkan kepengurusan DPP. Dimana dalam rangka menguatkan kinerja Partai UKM Indonesia di tahun 2022.
"Partai UKM Indonesia sudah selesai Kepengurusan di 32 DPW Propinsi dan ratusan DPD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Setelah pengukuhan pengurus DPP, selanjutnya akan dilakukan pengukuhan pengurus DPW se Indonesia," kata Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia dalam siaran persnya, Jumat (24/12/2021).

Kata Gus Din, Partai UKM Indonesia adalah Partai Kader dengan berorientasi massa. Partai UKM Indonesia lahir dari kalangan UMKM, Koperasi dan Pedagang, serta kalangan milenial, perempuan, disabilitas dan media.
"Partai UKM Indonesia akan memperjuangkan basis rakyat bawah, khususnya pelaku UMKM, Koperasi dan Pedagang dalam setiap kebijakan politik. Artinya Partai UKM Indonesia lahir dari kalangan arus bawah dan akar rumput rakyat," jelas Tokoh Muda Intelektual dan Pergerakan ini.

Acara pengukuhan ini juga dihadiri pengurus DPP Partai UKM Indonesia yang disiarkan melalui virtual zoom. Diantaranya hadir Bayutami Sammy Amaliah Wakil Ketua Umum, Sandra Devy SH, M.Kn Wakil Ketua Umum, Ibrahim Wakil Sekjen, Hj. Ni'matul Ulfa Wakil Bendahara Umum, Ilham Lubis Ketua Badan dan beberapa pengurus lainnya.
Saat acara pengukuhan Herdianti Puspitasari Sekjen Partai UKM Indonesia mengumumkan susunan pengurus DPP dan melaporkan berapa DPW dan DPD Kabupaten-Kota Partai UKM Indonesia yang sudah terbentuk.

Selanjutnya secara simbolis Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia memberikan SK DPP kepada Bayutami Sammy Amaliah Wakil Ketua Umum mewakili jajaran pengurus harian, Beston Barto Siboro SH mewakili Dewan Pembina, Sri Rahayu ND mewakili Dewan Pakar dan Ahmad Fadillah mewakil Mahkamah Partai.
"Saya ucapkan selamat kepada semua pengurus DPP Partai UKM Indonesia yang sudah resmi dikukuhkan. Selamat bekerja dan kita terus berjuang menuju Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden 2024," pungkas Gus Din mengakhiri sambutannya. (red)
Teks Foto: Rapat Harian dan Pengukuhan Pengurus DPP Partai UKM Indonesia di Taman Kuliner Jl Jatiwaringin 38 Pondok Gede Kota Bekasi, Kamis (23/12/2021).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...