Langsung ke konten utama

Pengurus Besar Kebugis Akan Segera Dilantik Awal Februari 2022

Pengurus Besar Kebugis Akan Segera Dilantik Awal Februari 2022
Jakarta - Rapat Panitia Persiapan pelantikan PB Kebugis rencananya akan digelar pada awal Februari 2022. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Pelantikan PB Kebugis, Anshar Ilo, usai rapat panitia yang diselenggarakan di Warkop Kebugis Jl. Letjen Soeprapto No. 160 Blok A10, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, (12/12/2021). 

"Rapat bersama hari ini (red-Minggu, 12/12/2021) adalah rapat panitia pelantikan PB Kebugis yang insyaalah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2022. Adapun agenda yang kita bahas itu terkait dengan rancangan kerja setiap seksi, alhamdullilah teman-teman koordinator seksi sudah memaparkan semua rancangan kerjanya," kata Anshar Ilo yang dipercaya sebagak Sekretaris Panitia.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini rancangan anggaran  dan rancangan kerja untuk koordinator Panitia Pelantikan tiap seksi-seksi akan segera dieksekusi," ujar Anshar Ilo Aktivis Muda asal Sulsel ini.

Lanjutnya, tentunya kita berharap kepada seluruh koordinator seksi agar betul-betul memperhatikan rancangan kerja dan terus berkoordinasi dengan Ketua Panitia dan Sekretaris. Agar katanya, apa-apa yang kurang bisa dimaksimalkan dan disempurnakan.

"Tentu harapan kita bahwa kedepan Panitia bisa kompak dan bersinergi demi suksesnya acara yang direncanakan akan dihadiri sejumlah pejabat penting," tukas Anshar Ilo.
Menurutnya, Rapat Panitia Persiapan Pelantikan PB Kebugis ini adalah rapat yang kedua kalinya yang dipimpin oleh Ketua Panitia, Kolonel Andi Sutomo, didampingi oleh Sekretaris Anshar Ilo, Bendahara H. Ilham Junaedi. 

Rapat juga dihadiri oleh Calon Sekjen PB Kebugis Kolonel Amiruddin Laupe dan seluruh seksi-seksi yang dimulai sejak pukul 13.00 wib berakhir pukul 17.00 wib.

"Doakan pelaksanaan acara Pelantikan PB Kebugis yang akan digelar pada awal Februari 2022, bisa berjalan lancar dan tanpa kendala," pungkas Ilo sapaan akrabnya. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...