Langsung ke konten utama

RAPAT PEMBENAHA ANAK KEMONAKAN BATIN TENGGAYAN

TENGAYAN-setelah terjadinya beberapa agenda peyusunan perangkat kepengurusan anak kemanakan batin tengayan,,,
bayak hal yang belum dapat kesepakatan kerna internal dalam batin belum sepaham,,,
Berangkat dari hasil rapat yang di adakan di kediaman batin tengayan
Sesuai permintaan dari datuk batin tengayan untuk bisa di ikutsertakan
rekomondasi dari batin untuk menjadi perngkat batin tengayan,,,,
Berdasarkan rekom tersebut maka pengurus HULUBALANG ADAT BATIN TENGAYAN kembali mengadakan rapat untuk meyempurnakan langkah langkah menuju  pengukuhan dan penetapan perangkat dan pengurus anak kemanakan batin tengayan,,,
Dalam rapat tersebut di hadiri dari beberapa perwakilan dari datuk batin tengayan datuk ujang alinun datuk rudi kumala, datuk hanafi dan beberapa pengurus hulubalang batin tengayan datuk azwar endang datuk amir endang dan beberapa sesepuh tengayan,,
Menurut amir endang selaku peyusun ad/art mengatakan bahwa hal ini sangat perlu kita naikan dan kukuh kan memandang selama ini batin tengayan  tenggelam tidak di kenal masyarakat,
Untuk itu saya berharap dukungan secara penuh dari keluarga batin,,,
Ungkap,amir.
Begitu juga halnya yang di sampaikan datuk azwar endang mengatakan bahwa memang sangatlah penting kita timbulkan /angkat kembali batin ini
Agar bisa di masukkan dalam perda
sesui permintaan pemerintah.
Ungkap azwar,,
Setelah berlangsung rapat sekitar 2 jam kesimpulan di dapatkan dengan kata sepakat ,,,
Setelah mendudukkan beberapa nama  yang meduduki gelar sebagai seteruktur perangkat batin dan anak kemanakan sesuai zuriat keturunan batin tengayan ,,,
Dalam hukum adat yang di ulaskan dalam rapat membuat anak kemanakan batin tengayan mengerti tatacara adat istiadat sehingga bisa di laksanakan sesuai aturan adat yang telah terpatri,,,
Datuk hanafi mengungkapkan,,,
 untuk itu  dalam perjuangan kami untuk membangkitkan hukum adat batin tengayan supaya anak kemanakan dan masyarakat bisa mengenal bahwa batin tenayan itu ada.
Alhamdulillah dengan adanya kesepakatan ini maka kita sama-sama melaksanakan pengukuhan ini dengan segera.ungkap hanafi..



Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...