Langsung ke konten utama

Sofiadi, Anggota KKSU-USB Gelar Pameran Tunggal Lukisan Kertas Foto di Museum Basoeki Abdullah

Sofiadi, Anggota KKSU-USB Gelar Pameran Tunggal Lukisan Kertas Foto di Museum Basoeki Abdullah
Jakarta - Dalam rangka memperingati hari Guru Nasional pada (25/11/2021), Sofiadi, yang merupakan salah satu anggota Koperasi Konsumen Serba Usaha Utama Sinergi Bangsa (KKSU-USB) menggelar pameran tunggal “Lukisan Kertas Foto di Museum Basoeki Abdullah”.

Pameran diselenggarakan oleh Museum Basoeki Abudullah di Jl. Keuangan Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, dari tanggal (15/11/2021 s/d 04/11/2021). Ini disampaikan oleh Sofiadi langsung saat diwawancarai di kediamannya Jl. Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu pagi (29/12/2021).
Pameran digelar selama 10 hari termasuk work shop yang dibuka  oleh  Pak Putoyo selaku kepala suku dinas pendidikan wilayah 2 jakarta timur dan Dra Melva melalui zoom, dengan tajuk, “Guru Berkarya Melalui Limbah Kerta Foto” untuk sekaligus memperingati Hari Guru Nasional.

Acara pembukaan pameran dihadiri langsung oleh Great (Wakil Ketua Museum Basoeki Abdullah) yang sekaligus mewakili membuka dan menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban dikarenakan Kepala Moseum Basoeki Abdullah tidak dapat menghadiri secara langsung.
“Selain itu, pembukaan pameran juga dihadiri dan dimeriahkan oleh para pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas Pendidikan, Ketua MGMP DKI Jakarta, Kasudin DKI Jakarta, Kurator, rekan Guru Seni Budaya Se- DKI Jakarta dan lainnya," terang Sofiadi yang sekaligus berprofesi sebagai Guru KKI SMPN 106 Jakarta.

 Sofidi, S.Pd., dalam sambutannya mengatakan, "Lukisan Limbah Kerta Foto merupakan salah satu cara untuk mengangkat derajat limbah yang tidak terpakai sehingga mempunya nilai estetika yang bermanfaat dan bernilai tinggi, yang mudah-mudahan dapat dikenal oleh masyarakat luas”.
“Karya Lukisan limbah Kerta Foto ini pun kedepan diharapkan dapat digunakan juga sebagai ajang belajar bagi para generasi penerus bangsa dalam berkarya," tambah Sofiadi dengan senang.

Suatu prestasi yang patut dicontoh bagi para generasi penerus bangsa atas karya yang telah diciptakan. Berkat keuletan, ketekunan dan kesabaran yang tak pantang menyerah dalam berkarya akhirnya Sofiadi dapat menyabet 2 rekor MURI.

“Dua rekor muri yang telah diraihnya adalah Kriteria Lukisan Limbah Kerta Foto Terpanjang  yaitu dengan pangjang 5m dan Lukisan Limbah Kertas Fota Terlebar dengan lebar 127 Cm," terang Sofiadi dengan bangga dan senang atas prestasi yang telah diraihnya.
“Lukisan-lukisan atas karya yang telah saya buat mau saya lelang, bagi yang berminat maka dapat menghubungi KKSU-USB yang teletak di Jalan Pendowo Raya No. 168, RT.001/RW.004, Gerogol, Limo, Depok atau menghubungi di No. Telp: +62 21 7780 1200 (Sekretariat Koperasi)," pungkas Sofiadi dengan optimis. (Red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...