Langsung ke konten utama

Ultah ke 20 Echa Selegram Milenial dan Pelaku UKM Ini, Dapat Ucapan Selamat Dari Syafrudin Budiman

Ultah ke 20 Echa Selegram Milenial dan Pelaku UKM Ini, Dapat Ucapan Selamat Dari Syafrudin Budiman
Jakarta - Siti Nur Elisa Selebgram yang biasa dipanggil Echa tepat 12 Januari 2022 berusia 20 tahun. Ucapan selamat dan berbahagia datang dari teman-teman dan kerabat, salah satunya dari Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia.

"Saya ucapkan selamat ultah dan panjang umur buat adikku, sahabatku dan mitra bsnisku Siti Nur Elisa (red-Echa) ke 20 tahun. Semoga di usia yang beranjak dewasa ini bisa lebih baik dan terus maju dalam karir dan bisnis," kata Raden Bagus atau Gus Din sapaannya, kepada media, Kamis, (12/01/2022) di Jakarta.
 Menurutnya, Echa bisa merayakan ultah penuh kebahagiaan dan penuh dengan harapan. Terutama kata Raden Bagus untuk esok lebih baik lagi dan untuk esok lebih kuat lagi kepada Echa.

"Echa adalah gadis yang baik dan periang. Masa perjalanan seorang Echa masih panjang. Jangan pernah lemah teruslah bersemangat dan berkreatifitas," terang pria yang sudah mengenal Echa sejak 1 Januari 2022 lalu di acara Partai UKM di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat.
Raden Bagus saat ini berdua bersama-sama Echa, membangun dan merintis usaha di bidang kosmetik di bawah bendera PT.Elsa Beauty Care Indonesia (EBCI). Dimana Siti Nur Elisa sebagai Direktur Utama dan Syafrudin Budiman SIP sebagai Komisaris Utama.

"Kami lagi merintis usaha bersama di bidang kosmetik dan perawatan kecantikan dan sudah tahap penyelesaian perijinan. Tinggal selangkah lagi menuju produksi dan pemasaran," tandas Raden Bagus.
Kata politisi milenial ini, jika perusahaan ini segera berproduksi dan beraktifitas akan menjadi kado terbaik Echa. Dimana akan dimulai menjadi distributor produk kecantikan dan perawatan wajah dulu.

"Semoga perusahaan ini (red-PT Elsa Beauty Care Indonesia) bisa bekerja dan bisa menghasilkan uang dan menyerap tenaga kerja. Kaum milenial saatnya menjadi pengusaha dan bangkit di tengah pandemi Covid-19," tukasnya.
Sebelumnya Echa sudah terlibat aktif di Partai UKM bersama Syafrudin Budiman saat Launching Pengurus Harian, Juru Bicara dan Mahkamah Partai, pada 1 Januari 2022 lalu, sebelum Rebranding Partai UKM Indonesia 7 Mei 2021. Echa juga ikut hadir di acara Launching Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Ketua Departemen dan Biro pada 10 Januari 2022

"Insya Allah sebagai generasi muda milenial, aku akan belajar dan berjuang bersama membangun UMKM bangkit," kata Echa waktu itu.
Selebgram dan pengusaha bidang kosmetik/perawatan kecantikan ini lahir di Tangerang, 12 Januari 2002, mengaku tertarik pada hal-hal baru yang dia tidak ketahuinya. Baginya banyak belajar dan beradaptasi dengan banyak lingkungan membuatnya lebih dewasa dan berkembang maju 

Echa sebagai Selegram terkenal dengan akun IG chaaechaa__ ini, merasa pas bisa berinteraksi dengan kalangan pengusaha UMKM, Koperasi dan Pedagang.
"Saya juga pelaku UMKM di bidang kosmetik dan perawatan kecantikan kulit. Sebagai seorang Influncer di sosial media dan entrepreneur muda, saya yakin Indonesia Maju jika generasi mudanya diberikan akses tampil di semua bidang, khususnya usaha kecil menengah," terang Echa penuh senyum manis.

"Selamat Ulang Tahun Echa, Semoga Panjang Umur dan Berbahagia Selalu. Raihlan Mimpimu Setinggi Langit dan Sedalam Lautan," kata Syafrudin Budiman kepada Echa memberikan ucapan. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...