Langsung ke konten utama

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu
Teks Foto: Tersangka inisial EL dan 4 pria ditangkap Polres Sumenep karena membawa Sabu 13,06 Gram. Perempuan kurir Kelahiran 1993 dan Lulusan SMP Warga Pamolokan diduga menjadi kurir Sabu Narkoba. (Istimewa/Polres Sumenep)
    

Sumenep - Narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari meda Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.
 
Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.
 
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.
 
Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(B86)

Editor: Gus Din

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HULU BALANG HINDUK TALANG BATIN TENGAYAN SILATURAMI KE LEMBAGA ADAT MELAYU KABUPATEN SIAK, SERTA MENZIARAHI MAKAM RAJA KECIL DAN MAKAM SULTAN SIAK II

pekanbaru-tuahtv.com.kamis-27-01-2022 Masyarakat adat  hindok talang batin tengayan melalui hulubalang hinduk talang batin tengayan melakukan ziarah ke pemakaman datuk rajo kecil dan ke pemakaman sultan  abdul jalil muzzafar syah, tengku buwang asmara sultan siak l l THN 1746-1765, Halini di sambut baik ketua adat melayu kabupaten siak datuk sri wan said,  beserta keluarga besar lambaga adat di gedung lembaga adat,,, Dalam kunjungan silaturahimi ini terjadi dukungan antara satu samalain untuk menjalankan beberapa kerjasam dalam urusan adat istiadat,,, Perbincangan dan temu ramah terus berjalan dengan penuh haru dimana menurut ketua lembaga adat melayu kabupaten siak bahwa selama ini pihak pemerintah kabupaten tidak pernah memerhatikan lembaga adat yang berada di kabupaten siak sehingga gedung  lembaga adat melayu kabupaten siak berantakan ujar datuk seri wan selaku ketua adat di kabupaten siak, Selain itu ketua lembaga ...

Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud

Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud Jakarta - Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo di tubuh Polri telah tercipta kemenangan yang luar biasa dan berprestasi. Dimana sebanyak 54 Anggota dan 6 Masyarakat menerima penghargaan dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/03/2022). Salah satu yang menerima penghargaan adalah Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.Si (HAR). Ia membanggakan institusi Polri bersama dan 6 anggota-nya telah berprestasi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah asrama Ditpolairud Polda NTT. "Kasus ini sudah kalah selama 12 Tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum dan sebagai Kuasa Hukum mewakili Kapolda NTT. Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadil...

Usai Disemprot Gus Din Tokoh Supporter, Ardes Gunawan Minta Maaf Karena Rendahkan Tim Indonesia

Usai Disemprot Gus Din Tokoh Supporter, Ardes Gunawan Minta Maaf Karena Rendahkan Tim Indonesia Jakarta - Setelah disemprot dan dikritik pedas oleh nitizen dan Syafrudin Budiman SIP atau Gus Din Tokoh Supporter Sepakbola Indonesia. Ardes Gunawan akhirnya meminta maaf atas story Instagramnya yang dinilai merendahkan Tim Sepakbola Indonesia di Piala AFF 2021. Presenter Ardes Goenawan meminta maaf atas unggahannya di akun Instagram @ardesgoenawan, yang berharap timnas Indonesia kalah di final Piala AFF 2020. "Pernyataan Ardes Gunawan telah melukai perasaan supporter Indonesia dan Tim Sepakbola Indonesia berjuang untuk menang di Piala AFF 2022. Sudah pantas dia minta maaf dan semoga tidak mengulangi lagi," kata Gus Din, Selasa (28/12/2021) kepada media di Jakarta. Tokoh intelektual muda ini berharap, Ardes Gunawan tidak mengulangi perbuatannya dan lebih hati-hati mengunggah story atau status di sosial media. Sebab kata Gus Din, mulutmu adalah harimaumu yan...