Langsung ke konten utama

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu
Teks Foto: Tersangka inisial EL dan 4 pria ditangkap Polres Sumenep karena membawa Sabu 13,06 Gram. Perempuan kurir Kelahiran 1993 dan Lulusan SMP Warga Pamolokan diduga menjadi kurir Sabu Narkoba. (Istimewa/Polres Sumenep)
    

Sumenep - Narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari meda Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.
 
Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.
 
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.
 
Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(B86)

Editor: Gus Din

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...