Langsung ke konten utama

Giliran Relawan Barisan Penggerak Rakyat (Baper) Jokowi Bela Noel Ketum Jokowi Mania

Giliran Relawan Barisan Penggerak Rakyat (Baper) Jokowi Bela Noel Ketum Jokowi Mania
Jakarta - Ahmad Rouf Qusyairi selaku Ketua Relawan Jokowi Barisan Penggerak Rakyat (BAPER) membela sikap Immanuel Ebenezer atau Noel Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) yang hadir menjadi saksi meringankan Munarman.

Sikap ini diambil, setelah mencermati  banyaknya di Grup WhatsApp, Sosmed dan Media Online menyerang dan mem-bully Noel yang membela Munarman mantan Sekjen FPI, Rabu (23/02/2022) di PN Jakarta.

"Kehadiran Ketum Joman Immanuel Ebenezer membela Munarman itu dilindungi UU. Saksi adalah org yang mengetahui, mendengar, melihat atas suatu perkara. Lalu kenapa harus di bully"?," ujar Rouf kepada media di Jakarta, Jumat (24/02/2022).

Justru, menurut Rouf, Sikap Noel ini mulia karena berani dan jujur menyampaikan dihadapan sidang tentang kebenaran atas diri Munarman yang ia ketahui.

"Atas dasar kemanusiaan, kesetiakawanan lah yang menggerakkan hati Ketum JoMan ini memberikan kesaksian karena ia mengetahui siapa Munarman yang sesungguhnya" terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ketum JoMan ini di bully di media sosial oleh para pendukung Jokowi yang lainnya. Mulai dibilang penghianat, bermuka dua dan bahkan minta Noel dicopot dari jabatan jabatan komiisaris salah satu BUMN dan bahkan disudutkan yang bersifat pribadi.

Menurut Rouf, apa yang dilakukan Noel adalah sikap yang terpuji dan objektif. Walau dia berada di kelompok Jokowi, dirinya tetap objektif dalam melihat sesuatu hal yang tidak benar.

"Stigmatisasi identitas adalah musuh demokrasi. Sebab, belum tentu orang yang diadili salah, namun karena stigma yang keliru menyebabkan dihukum secara tidak adil," kata Rouf membela Noel.

Kata dia, pola stigmatisasi identitas adalah cara-cara orde baru yang anti demokrasi dan anti kritik. Contohnya, saat Budiman Sudjatmiko Mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan kawan-kawan pernah kena stigma komunis, padahal mereka bukan komunis. 

"Puluhan dan bahkan ratusan orang dihukum di jaman orde baru Soeharto karena mengkritik dan oposisi pada pemerintah. Mereka PRD dkk distigmaisasi komunis, walaupun jaman Presiden BJ. Habibie diberi Amnesti," terang Rouf yang juga Aktivis muda Nahdliyin kultural ini.

Karena itu lanjut Rouf, tuduhan  Munarman sebagai teroris itu agak berlebihan. Walaupun secara politik Munarman masuk paham Islam kanan, yang cenderung bisa mengarah pada radikalisme.

"Radikalisme secara paham agama, berbeda dengan terorisme. Terorisme adalah sekolompok orang individu yang melakukan teror dan cara-cara teror untuk melawan negara dan bangsa. Kalau memang Munarman salah karena radikalisme agamanya, bisa ditahan sesuai hukum pidana umum," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi saksi meringankan untuk mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Noel mengatakan dia tidak diminta menjadi saksi meringankan Munarman, melainkan inisiatif dia sendiri.

"Soal diminta atau tidak, saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau. Saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta. Kemudian Munarman sepakat. Kan saya punya hubungan perkawanan, sejarah berkawan dengan Munarman," kata Noel di PN Jaktim, Rabu (23/2/2022).

Munarman mempertanyakan alasan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, membelanya sebagai saksi meringankan. Noel mengatakan ia membela Munarman karena tak mau kerabatnya dihukum penjara seumur hidup atau mati.

"Saya masih ingin berinteraksi dengan dia, jangan karena pandangan politiknya dia dihukum mati atau seumur hiudup. Presiden Jokowi tidak pernah bermusuhan terhadap ulama, aktivis dan siapapun," kata Noel.

Relawan Jokowi itu juga menyamakan Munarman dengan Presiden Jokowi yang kerap difitnah. Lagi-lagi, Noel menyebut fitnah itu dilakukan oleh calo.

"Nah, ini calo-calo inilah perannya. Kita semua difitnah di republik ini, kejaksaan difitnah, hakim difitnah," katanya.

Dirinya mengatakan opini Munarman sebagai teroris adalah fitnah yang menyesatkan. Noel menyebutkan mempunyai bukti-bukti bahwa Munarman bukan teroris.

"Karena kita punya data-data bahwa Munarman tahun 2016 di Monas sebagai koordinator 212, itu berdiri dengan Presiden dan ada beberapa menteri yang strategis, satu panggung," ujarnya.

"Kalau seandainya munarman teroris, munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," pungkas Noel. (red)

Editor: GD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...