Langsung ke konten utama

Penggawa Melayu Riau Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor PT BSP

Penggawa Melayu Riau Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor PT BSP
PEKANBARU - Penggawa Melayu Riau (PMR) sangat mendukung pemberantasan kasus korupsi di Riau ini. Untuk itu Penggawa Melayu Riau mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas dugaan korupsi Proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp 87 Milyar.


Pasalnya dalam pemberitaan beredar diduga Bupati Siak Alfedri menerima aliran dana sebesar Rp 9 miliar guna memuluskan pembangunan proyek gedung tersebut.

"Jadi kami sebagai penjaga marwah dan penjaga negeri melayu Riau ini sangat ingin kasus ini di usut tuntas apakah benar ada dugaan Bupati Siak Alfedri menerima aliran dana Rp 9 miliar itu," ujar Sekjen Penggawa Melayu Riau Doni didampingi Komandan Pasukan Khusus (Danpasus) Dt Syarifuddin Anju kepada awak media, Jumat (18/2).


Untuk itu tambah Doni, seluruh pihak jangan berburuk sangka dan serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum di bumi lancang kuning ini. "Jadi mari kita gunakan azas praduga tak bersalah dan biarkan pihak kejaksaan yang mengusutnya," ujar Doni


Oleh karena itu tegas Dt Syarifuddin Anju, pihaknya akan terus mengawal dugaan korupsi dalam Pemkab Siak tersebut. "Kami juga akan terus mengawal dugaan korupsi lainnya yang sudah masuk laporannya ke aparat penegak hukum," ujar Anju.


Selanjutnya Tokoh Muda Melayu Riau Surya Lesmana juga menyampaikan hal yang sama. "Kami sebagai pemuda ingin dugaan korupsi ini diusut tuntas agar ada titik terangnya apakah benar ada dugaan keterlibatan Bupati Siak Alfedri," ujar pria yang akrab di panggil Ucok tersebut. 


Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 11 Februari 2022 menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Dr Jaja Subagja.

Dalam surat itu yang ditujukan untuk Direktur PT Bumi Siak Pusako disebutkan bahwa pihak PT Bumi Siak Pusako sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara Musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT. Gumi Siak Pusako tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sehingga berpotensi menjadi permasalahan hukum. ()

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HULU BALANG HINDUK TALANG BATIN TENGAYAN SILATURAMI KE LEMBAGA ADAT MELAYU KABUPATEN SIAK, SERTA MENZIARAHI MAKAM RAJA KECIL DAN MAKAM SULTAN SIAK II

pekanbaru-tuahtv.com.kamis-27-01-2022 Masyarakat adat  hindok talang batin tengayan melalui hulubalang hinduk talang batin tengayan melakukan ziarah ke pemakaman datuk rajo kecil dan ke pemakaman sultan  abdul jalil muzzafar syah, tengku buwang asmara sultan siak l l THN 1746-1765, Halini di sambut baik ketua adat melayu kabupaten siak datuk sri wan said,  beserta keluarga besar lambaga adat di gedung lembaga adat,,, Dalam kunjungan silaturahimi ini terjadi dukungan antara satu samalain untuk menjalankan beberapa kerjasam dalam urusan adat istiadat,,, Perbincangan dan temu ramah terus berjalan dengan penuh haru dimana menurut ketua lembaga adat melayu kabupaten siak bahwa selama ini pihak pemerintah kabupaten tidak pernah memerhatikan lembaga adat yang berada di kabupaten siak sehingga gedung  lembaga adat melayu kabupaten siak berantakan ujar datuk seri wan selaku ketua adat di kabupaten siak, Selain itu ketua lembaga ...

Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud

Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud Jakarta - Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo di tubuh Polri telah tercipta kemenangan yang luar biasa dan berprestasi. Dimana sebanyak 54 Anggota dan 6 Masyarakat menerima penghargaan dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/03/2022). Salah satu yang menerima penghargaan adalah Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.Si (HAR). Ia membanggakan institusi Polri bersama dan 6 anggota-nya telah berprestasi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah asrama Ditpolairud Polda NTT. "Kasus ini sudah kalah selama 12 Tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum dan sebagai Kuasa Hukum mewakili Kapolda NTT. Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadil...

Usai Disemprot Gus Din Tokoh Supporter, Ardes Gunawan Minta Maaf Karena Rendahkan Tim Indonesia

Usai Disemprot Gus Din Tokoh Supporter, Ardes Gunawan Minta Maaf Karena Rendahkan Tim Indonesia Jakarta - Setelah disemprot dan dikritik pedas oleh nitizen dan Syafrudin Budiman SIP atau Gus Din Tokoh Supporter Sepakbola Indonesia. Ardes Gunawan akhirnya meminta maaf atas story Instagramnya yang dinilai merendahkan Tim Sepakbola Indonesia di Piala AFF 2021. Presenter Ardes Goenawan meminta maaf atas unggahannya di akun Instagram @ardesgoenawan, yang berharap timnas Indonesia kalah di final Piala AFF 2020. "Pernyataan Ardes Gunawan telah melukai perasaan supporter Indonesia dan Tim Sepakbola Indonesia berjuang untuk menang di Piala AFF 2022. Sudah pantas dia minta maaf dan semoga tidak mengulangi lagi," kata Gus Din, Selasa (28/12/2021) kepada media di Jakarta. Tokoh intelektual muda ini berharap, Ardes Gunawan tidak mengulangi perbuatannya dan lebih hati-hati mengunggah story atau status di sosial media. Sebab kata Gus Din, mulutmu adalah harimaumu yan...