Langsung ke konten utama

Presiden Maluku FC Apresiasi Gubernur Murad Ismail, Dukung Penuh Eksistensi Dikancah Sepakbola Nasional

Presiden Maluku FC Apresiasi Gubernur Murad Ismail, Dukung Penuh Eksistensi Dikancah Sepakbola Nasional 
Malang - Kehadiran Gubernur Maluku Murad Ismail langsung di Kota Malang yang menjadi salah satu Lokasi perhelatan Liga 3 Nasional untuk memberikan dukungan penuh dan memotivasi para pemain maluku FC mendapat apresiasi dari Presiden Maluku FC Ikhsan Tualeka

Hal ini menurut Ikhsan menjadi penting karena dengan hadirnya gubernur, spirit untuk memenangkan setiap pertandingan semakin menguat. Apalagi tidak hanya hadir dan memotivasi, Gubernur Maluku, Murad juga menyerahkan donasi untuk menambah semangat juang para pemain Maluku FC. 
“Saya kira bisa jadi diantara 64 tim yang akan berlaga di liga 3 Nasional hanya Maluku FC yang langsung dikunjungi oleh gubernurnya untuk memberikan motivasi dan menyerahkan bantuan dana”, ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, Ini menunjukkan adanya kepedulian yang besar dari Gubernur Maluku, Murad Ismail terhadap majunya sepakbola di Maluku yang kita kenal punya banyak talenta. Dengan dukungan gubernur ini tentu saja akan semakin memotivasi semua punggawa Maluku FC untuk lolos ke Liga 2. 

“Saya sendiri belum bisa ke Malang untuk menyaksikan pertandingan Maluku FC, tapi lewat komunikasi dan sejumlah pesan singkat, Gubernur menyampaikan siap memberi dukungan, sehingga usai kegiatan di Semarang Jawa Tengah, langsung menuju Malang Jawa Timur dengan kendaraan darat”, jelas Ikhsan.

Gubernur Murad Ismail juga menyampaikan akan memberikan donasi saat pertemuan dan makan malam bersama Maluku FC, acara jamuan makan malam itu sendiri berlangsung di The Shalimar Boutique Hotel, Rabu (09/02/2022).

“Donasi juga sudah langsung diberikan pada Rabu malam, jelas Ikhsan mengutip pesan dari Gubernur Maluku tersebut.

Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu. Menurut Sofyan, kehadiran Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang langsung ke Kota Malang, Jawa Timur, menemui dan memberikan dukungan serta motivasi kepada para pemain Maluku FC patut diapresiasi.

"Nasihat dan motivasi diberikan Gubernur Murad melalui acara jamuan makan malam yang bertempat di The Shalimar Boutique Hotel malam, dan berlangsung penuh kekeluargaan dan keakraban," jelas Sofyan Lestaluhu.

Ia berharap, momen ini menjadi awal kebangkitan sepakbola di Bumi Raja Raja. Mengingat kemajuan olahraga ini membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Maluku.

"Terus terang kami sangat bangga dengan kehadiran pak gubernur di Kota Malang, ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memajukan persepakbolaan di provinsi Maluku. Inilah harapan dan keinginan kita selama ini," jelas Lestaluhu.

Untuk diketahui Maluku FC akan melawan Persigubin, Gubernur Maluku rencananya akan turut mendampingi Maluku FC. Kemenangan Maluku FC dalam laga kali ini, akan turut memastikan langkahnya ke fase selanjutnya. (red)

Editor: Gus Din

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...