Langsung ke konten utama

Relawan Airin Dirikan dan Resmikan Sekber Gerakan Airin Sejahtera di Cipayung

Resmi Berdiri Relawan Sekber Gerakan Airin Sejahtera (GAS) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024
Relawan Airin Dirikan dan Resmikan Sekber Gerakan Airin Sejahtera di Cipayung
Airin Walikota Tangsel Digadang-gadang Maju Pilgub DKI Jakarta, Relawan Sekber GAS Resmi Didirikan

Jakarta - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta Periode 2024-2029 mulai bermunculan banyak bakal calon kandidat-kandidat bertebaran. Salah satunya adalah Airin Rachmi Diany, S.H., M.H., M.Kn Walikota Tangerang Selatan yang akan berakhir masa jabatannya 21 April 2021.

Airin sapaan akrabnya mulai mendapatkan tempat dari warga DKI Jakarta. Salah satunya dibuktikan dengan adanya Deklarasi Dukungan Sekretariat Bersama Gerakan Airin Sejahtera (Sekber - GAS) yang berkedudukan di area Rumah Pergerakan Cipayung, pada Jum'at 18 Februari 2021
Lisman Hasibuan Koordinator Relawan Sekber - GAS ditemani Jhonson Silitonga Dewan Pembina Sekber - GAS mengatakan, posko atau sekretariat ini menjadi pusat aspirasi masyarakat Jakarta. Dimana sekaligus pusat studi pembangunan dan pengembangan perkotaan, sebagai respon kuatnya dukungan kepada Airin untuk menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta.

"Pada 18 Februari 2021 kemarin, kami sudah meresmikan Kantor Sekretaris Bersama - Gerakan Airin Sejahtera. Tempat ini juga menjadi rumah para relawan dan akan menampung aspirasi masyarakat untuk Jakarta kedepannya," kata Lisman Hasibuan melalui siaran persnya kepada wartawan senior RB. Syafrudin Budiman SIP, Sabtu (19/02/2022) di Jakarta.
Menurutnya, kami atas nama Relawan GAS mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas segala doa dan harapan serta dukungan yang telah diberikan. Katanya, Relawan Sekber GAS siap berjuang mensosialisasikan dan mengkampanyekan figur dan gagasan-gagasan Airin dalam membangun DKI Jakarta.

"Mari bersama-sama kita berkarya untuk mewujudkan: Jakarta Sehat, Cerdas, Damai, Maju dan Sejahtera. Salam Karya Solidaritas Untuk Perubahan bersama Airin Rachmi Diany Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029," pungkas Lisman sapaan akrabnya. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...