Langsung ke konten utama

Relawan Bartos Dukung dan Sosialisasikan Togar Situmorang Maju Calon Gubernur DKI Jakarta

Relawan Bartos Dukung dan  Sosialisasikan Togar Situmorang Maju Calon Gubernur DKI Jakarta
Bung Prastio: Togar Situmorang Layak Didukung Maju Calon Gubernur DKI Jakarta

Relawan Bartos Sosialisasikan Sosok dan Figur Togar Situmorang Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

Jakarta - Relawan Barisan Togar Situmorang (Bartos) akan mengusung dan mencalonkan Togar Situmorang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024. Relawan Bartos juga akan turun kemasyarakat untuk mensosialisasikan sosok dan figur Togar Situmorang kemasyarakat Jakarta.
Bahkan para relawan dalam waktu dekat akan mengadakan Diskusi Publik di Gedung Joeang 45 Dengan Thema: “Mencari Pemimpin DKI Jakarta tanpa Diskriminasi." Hal ini untuk mewujudkan Jakarta Emas (Ekonomi, Maju, Aman dan Sejahtera).

Demikian pernyataan ini disampaikan Edi Prastio SH Ketua Umum Relawan Barisan Togar Situmorang (Bartos) yang juga Tim Pemenangan Togar Situmorang for DKI Jakarta 01, kepada media Selasa (22/02/2022) di Jakarta.
"Sosok Togar Situmorang dinilai paling tepat untuk memimpin DKI Jakarta 2024-2029. Kapasitas dan kapabilitas Togar Situmorang layak didukung untuk memajukan Jakarta lebih baik dan lebih tertata," kata Bung Prastio sapaan. akrabnya.

Putra Jawa - Betawi ini juga menilai Togar Situmorang sudah banyak gebrakan yang dilakukannya untuk memikirkan Jakarta lebih maju. Advokat kondang dan pengamat kebijakan publik Togar Situmorang dinilai kritis dalam setiap kebijakan pemerintah yang melenceng.

"Togar Situmorang sering tampil media dan publik untuk mengkoreksi kebijakan Gubernur Anies Baswedan jika melenceng. Namun jika kebijakannya pro rakyat pria berdarah Batak kelahiran Jakarta ini tidak segang-segang mendukung," kata Bung Prastio dengan lugas.
Togar Situmorang juga sering berjibaku dan bergerilya sebagai advokat di Provinsi Bali dan DKI Jakarta. Bahkan katanya, Togar Situmorang saat ini mendapat julukan Panglima Hukum, karena pembelaannya terhadap kasus-kasus yang merugikan rakyat kecil.

"Pak Togar Situmorang mendapat sambutan dan dukungan banyak dari para tokoh agar maju menjadi calon Gubernur DKI Jakarta 2024 mengantikan pak Anies Baswedan. Dimana Pak Anies Gubernur DKI Jakartas saat ini akan maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024," ucap Bang Prastio.
Menurutnya, Togar Situmorang dengan segudang prestasi dan penghargaan nasional ini, sudah teruji dan terbukti atas berbagai gebrakan dan ide gagasan yang terimplementasi. Sehingga banyak kalangan dan para tokoh yang mengadang-gadang dirinya agar maju menjadi calon Gubernur di DKI Jakarta 2024.

"Togar Situmorang memiliki karakter diri, tegas, konsisten dan pintar. Oleh karena itu sangat pantas bila Togar Situmorang menjadi pemimpin di DKI Jakarta," tukas Bung Prastio memuji.

Ia menambahkan bahwa, Togar Situmorang sangat memahami berbagai persoalan dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat DKI Jakarta. Karena itu Relawan Bartos terus akan menjalin silahturahmi dengan tokoh asli betawi dan ormas di DKI Jakarta.
"Relawan Bartos sangat yakin sosok Togar Situmorang akan diterima kalangan tokoh dan ormas di Provinsi DKI Jakarta. Soal kendaraan akan dipersiapkan tiket calon perseorangan (independen) atau lewat jalur partai politik. Pada waktunya kita infokan lewat jalur mana akan diusung sebagai kandidat Gubernur," pungkas Ketua Unum Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) ini. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...