Langsung ke konten utama

Sekjen Dewan Masjid Indonesia: Menteri Agama Harus Minta Maaf dan Siap Dievaluasi

Sekjen Dewan Masjid Indonesia: Menteri Agama Harus Minta Maaf dan Siap Dievaluasi
Imam Addaruqutni Sekjen DMI: Menteri Agama Sebaiknya Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan-nya

Imam Adduruqutni: Sebaiknya Menteri Agama Minta Maaf dan Klarifikasi, Sebagai Evaluasi Publik

Jakarta - Masyarakat dibuat geram atas pernyataan kumandang azan yang diumpamakan dengan gonggongan anjing oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Atas hal tersebut, Menteri Agama pun dituntut meminta maaf kepada publik.

Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI) Imam Addaruqutni pun mengatakan, sudah sewajarnya Menteri Agama untuk meminta maaf. Pasalnya, kalimat tersebut juga dianggap masyarakat tidak enak didengar.

“Semua mengalir dalam arus budaya, mungkin ada baiknya masyarakat meminta seperti itu (menuntut maaf dari Menteri Agama), itu hak budaya,” ungkap dia ketika dilansir dari  JawaPos.com, Kamis (24/02/2022) di Jakarta.

Dalam penyampaiannya nanti, diharapkan Menteri Agama Yaqut dapat menjelaskannya dengan rinci dan bahasa yang jelas. Apalagi, wajar jika pejabat publik mendapatkan evaluasi dari masyarakat.

“Seandainya menyatakan meminta klarifikasi kepada masyarakat ya baik-baik saja, pejabat publik ini memang harus siap dalam suatu evaluasi publik,” tutur dia.

Meskipun begitu, menurutnya tidak ada yang perlu disalahkan, sebab ini merupakan kesalahpahaman belaka. “Publik (menuntut permintaan maaf) ini tidak bisa disalahkan, sama dengan Menag (tak bisa disalahkan), itu kan konteksnya (pernyataan) kegaduhan,” ujar dia.

Adapun, dirinya pun meminta agar pejabat publik, khususnya Menteri Agama untuk berhati-hati dalam berbicara di depan publik. Mengingat bahwa agama merupakan isu yang sensitif.

“Tentu saja (jaga omongan), apalagi masalah keagamaan itu termasuk persoalan sensitif, karena persoalan sensitif, perumpamaan sekalipun kadang-kadang terdistorsi,” tandasnya. (red)

Teks Foto: Imam Addaruqutni Sekjen  DMI saat kedatangan tamu Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia di rumahnya, Jl. Legoso Raya, Ciputat, Jaksel,  Juli 2021 lalu. (Dok)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...