Langsung ke konten utama

Sekjen: Partai UKM Indonesia Fokus Tuntaskan Kepengurusan Kabupaten/Kota Se - Indonesia

Sekjen: Partai UKM Indonesia Fokus Tuntaskan Kepengurusan Kabupaten/Kota Se - Indonesia
Pembentukan Pengurus DPD Kabupaten/Kota Partai UKM Indonesia Hampir Tuntas

Partai UKM Indonesia Rangkul Pelaku UMKM, Pengusaha dan Pedagang Dalam Kepengurusan

Jakarta - Herdianti Puspitasari S.Si Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai UKM Indonesia mengatakan, Partai UKM Indonesia fokus menuntaskan kepengurusan di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dimana pada bulan Februari-Maret 2022 akan tuntas dan siap bertarung menuju 2024.

"Kami DPP Partai UKM Indonesia tinggal sedikit lagi menuntaskan susunan pengurus DPD-DPD Kabupaten/Kota. Tiap hari banyak masuk pengajuan SK-SK kepengurusan ke DPP," kata Herdianti Puspitasari melalui siaran pers, Senin (14/02/2022) di Jakarta.
Menurut Sekjen perempuan cantik ini, antusiasme masyarakat kepada Partai UKM Indonesia sangat menggembirakan. Hampir setiap hari lewat Hotline Pendaftaran Partai UKM Indonesia HP: 082310417038 dan Fanspage Partai UKM Indonesia, banyak yang menyatakan bergabung.

"Sebagai partai yang memperjuangkan Pelaku UMKM, Koperasi dan Pedagang, serta kalangan perempuan, milenal, disabilitas dan kalangan media. Partai UKM Indonesia banyak didukung dari segmen pelaku UMKM, mereka menaruh harapan besar agar bangkit bersama," terang An-An sapaan akrabnya.

Katanya, kemarin kami sudah melakukan Rapat Pleno Harian DPP Partai UKM Indonesia pada 10 Februari 2022. Diman dalam Rapat Pleno ini DPP Partai UKM Indonesia akan menggunakan semua potensi jaringan untuk menyelesaikan kepengurusan se - Indonesia.
"Tidak terlalu sulit membangun jaringan, karena kami memang memiliki basis politik yang jelas dan garapan massa yang jelas," tandas An-An Sarjana Ilmu Komuikasi dari London School University ini.

Sementara Yohanes Degu, SE Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai UKM Indonesia mengatakan, semua nama-nama calon pengurus yang masuk ke DPP, akan diseleksi terlebih dahulu. Katanya, Bappilu akan menggodok dan memformat komposisi kepengurusan yang tepat sesuai kemampuannya masing-masing.

"Para calon pengurus yang masuk tetap diseleksi oleh Bappilu. Kapasitas dan kapabilitas para calon pengurus akan dipertimbangkan untuk dipenempatan struktur," kata Hanz sapaan akrabnya.
Pria asal NTT ini juga menjelaskan, para kader Partai UKM Indonesia kebanyakan adalah marketing-marketing bisnis dan pengusaha. Jadi katanya, untuk menyamakan persepsi dari nilai-nilai landasan perjuangan dan cita-cita partai tidak begitu sult.

"Marketing politik hampir sama dengan marketing bisnis, yang terpenting memiliki kunci sukses. Baik itu impian, tindakan, strategi, manajemen dan kontrol organisasi. Partai ini banyak didukung pelaku-pelaku smart bisnis," lugasnya penuh bangga.

Terakhir katanya, Partai UKM Indonesia memang lebih mengedepankan kaderisasi ketimbang massa. Walaupun para kader tersebut tetap berorientasi massa
"Partai kita kan rata-rata pelaku UMKM, Pengusaha, Pedagang, Pelaku Koperasi dan Marketing Bisnis. Tentunya mereka juga punya massa dan pengaruh di grass root," pungkas Pengusaha Tour and Travel ini. (red)

Foto: Rapat Pleno Harian DPP Partai UKM Indonesia di ruang VIP Alfa X Jl Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Kamis, 10 Februari 2022. (Dok)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...