Langsung ke konten utama

Syafrudin Budiman Ketum Partai UKM: Pelaku UMKM Organik Lebih Bisa Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

Ketua Umum Partai UKM Indonesia: UMKM Organik Harus Difasilitasi Pemerintah dalam Digital Teknologi 
Syafrudin Budiman Ketum Partai UKM: Pelaku UMKM Organik Lebih Bisa Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta - UMKM Organik harus diprioritaskan pemerintah dalam fasilitasitasi digital teknologi. Sebab katanya, UMKM Organik lebih bisa tumbuh dan berkembang dengan mandiri dan  independen.

Hal ini disampaikan, Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi Publik 'Membangun UMKM Tangguh dengan Memperkuat Platform Digital.' Ada ini diselenggarakan Kaukum Muda Indonesia (KMI) di Restoran Handayani Prima Jl. Matraman Raya 45, Jakarta Pusat, Kamis (17/02/2022).
Syafrudin Budiman Ketua Umum Partai UKM Indonesia juga hadir denga ditemani artis sinetron Hani Fahrani yang menjabat Wakil Sekjen DPP Partai UKM Indonesia dan Ayuni Wakil Sekjen. Selain itu juga didampingi Yohanes Degu Ketua Bappilu dan Fauzi Ketua DPD Partai UKM Indonesia Kota Bekasi.

Politisi muda ini mengatakan, UMKM dibagi terdiri tiga macam bentuk UMKM. Setiap bentuk katanya, memiliki sistem dan langkah geraknya masing-masing.
Pertama katanya, adalah UMKM Organik atau alamiah yang bergerak secara mandiri dan independen. UMKM Organik ini bergerak secara sistem kolektif kolegial antar persaudaraan, rekanan, mitra, keluarga, kerabat dan kepercayaan.

"UMKM Organik ini tidak membutuhkan bantuan pemerintah dan bank. Mereka bisa menyelesaikan problematikanya masing-masing dengan realitas yang ada di lapangan. Kalau dalam teori liberality-ny Mikhail A. Bakhunin tidak tergantung pada otoritas-otoritas yang ada dan bergerak secara alamiah, hal ini disebut Colletive Anarchism," jelas Gus Din sapaan akrabnya.
Kedua katanya, adalah UMKM Stimulus yang bergerak karena adanya utang atau kredit dari perbankan dan pemodal. UMKM Stimulus ini memiliki resiko tinggi, karena jika gagal dalam planing bisnis atau karena sesuatu kejadian non teknis akan menyebabkan kegagalan.

"UMKM Stimulus akan terjebak hutang dan beban pengeluaran operasional meninggi karena menanggung cicilan hutang. Kalau gagal jaminan bisa disita, kalau berhasil akan ditambahkan modal utang lagi," jelasnya 
Seharusnya, kata Gus Din yang UMKM yang bisa mengutang adalah UMKM yang sudah berjalan lima tahun ke atas dan membutuhkan pelebaran usaha. Tapi lucunya, para start up malah dijejali hutang dan iming-iming bunga rendah yang menyebabkan terus terjebak hutang.

"UMKM Stimulus ini jarang yang berhasil, karena banyak praktek analisa kredit perbankan yang terlalu longgar. Makanya, UMKM tidak pernah berkembang cepat di Indonesia," tandasnya.
Ketiga katanya, adalah UMKM Project / Proposal, yang mana pelaku UMKM ini menerima bantuan modal UMKM secara cuma-cuma dari pemerintah. Bahkan, mendapatkan modal bantuan uang atau alat-alat produksi/olahan secara cuma-cuma.

"UMKM Project ini sifatnya tumbuh sesaat dan kemungkinan besar akan gagal. Sebab, tidak memiliki jiwa-jiwa enterpreneur UMKM, maka geraknya manja dan mudah putus asa jika ada kendala di lapangan," ujar Gus Din, Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.
Dalam rangka penguatan untuk menuju UMKM Tangguh dengan berbasis platform digital teknologi, diperlukan pelatihan dan sarana teknologi digital. Sehingga katanya, pengetahuan kepada UMKM tentang digital teknologi semakin meningkat.

Kata Gus Din digital teknologi atau bisnis UMKM berbasis virtual account dan dompet digital hanyalah sarana efektifitas, efisiensi dan peningkatan produktifitas. Tujuannya, agar terjadi penumpukan modal dan kapital yang menjadi nilai lebih, jika dilihat dari sudut pandang pertentangan ide Karl Marx dan Adam Smith.
"Terjadinya over produksi perdagangan menyebabkan, barang harus cepat dijual laku dan segara habis. Sistem digital hanyalah pola untuk penyerapan modal di tengah over produksi perdagangan. Sehingga sistem digital UMKM bukanlah hal utama," jelas Gus Din.

Ia menambahkan, Partai UKM Indonesia memperjuangkan kalangan pengusaha kecil dan menengah, koperasi dan UKM untuk terus berkembang dan maju di Indonesia sebagaimana visi Indonesia Maju Presiden Jokowi.
Kedepan pemerintah melalui lembaga keuangan harus menyediakan jasa Simpanan dan Pembiayaan skala mikro, kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan dapat berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

"Agar mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh Pinjaman/Pembiayaan mikro. Memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; dan Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah," jabarnya.
Partai UKM Indonesia memandang pemerintah kedepan, perlu mengatur juga mengenai kegiatan usaha yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

"Jadi pemerintah yang sifatnya Sunnah dalam UMKM fokus dalam inkubasi bisnis dan penguatan terbukanya pemasaran seluas-luasnya. Agar menyerap over produk di kalangan produsen UMKM, UKM, IKM dan Koperasi di seluruh Indonesia," pungkas. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...