Langsung ke konten utama

Warga dan Sekdes Kedung Membantah Adanya Berita Pengancaman Pada KPM, Kata Sekdes : Ini Fitnah

Pemdes Kedung Bantah Soal Adanya Berita Pengancaman Pada KPM, Sekdes : Jangan Fitnah
Warga dan Sekdes Kedung Membantah Adanya Berita Pengancaman Pada KPM, Kata Sekdes : Ini Fitnah

Pemdes Kedung Bantah Adanya Ancaman Dicoret, Penerima BPNT Di Kecamatan Gunung Kaler, Terkait Ada Oknum Untuk Belanja di e-Warung'

Kabupaten Tangerang - Ada-nya berita di salah satu media online dengan judul 'Diancam Dicoret, Penerima BPNT Di Kecamatan Gunung Kaler Dipaksa Oknum Untuk Belanja di e-Warung' dibantah oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Kedung. 

Bantahan ini dari salah satu penerima KPM yaitu Salmi warga RT 002 Kampung Gabus III RW 001 Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler. 

"Tidak ada paksaan dan pengancaman akan dicoret, saya sama sekali tidak belanja di e-Warung Warung yang ada disekitar lingkungan Kantor Desa, emang kenapa pak?," ucapnya bertanya balik, saat diwawancarai media, Senin (28/02/2022) di Tangerang.

Senada dengan Salmi, Kasi warga Gabus I RT. 004 yang juga warga Kp. Gabus I RT 004 tidak semua uangnya  dibelanjakan di e-Warung yang standby di lingkungan Kantor Desa, dan Kasi juga hanya berbelanja 1 bulan dan tidak merasa ada pengancaman pencoretan dan paksaan.

"Gak ada yang ngancem dan gak ada yang maksa, saya cuma belanja untuk satu bulan, cuma ngabiskan Rp.200.000. Sembako yang saya dapat cukup dan bagus kok," ungkap Kasih.
Menanggapi berita yang beredar, Sekretaris Desa Kedung, Fathul Alam Alhakim Alhikmah yang di dampingi Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten secara tegas membantah.

"Seharian saya bersama Bang Fahrur Rozi saat memantau penyaluran dana Program Bantuan Sembako, tidak ada staf Desa Kedung yang mengancam KPM akan dicoret, saya harap jangan fitnah, berita tersebut saya anggap tendensius tanpa terlebih dahulu menanyakan kebenarannya pada kami," terangnya.

Pernyataan Sekretaris Desa Kedung juga di benarkan Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten.

"Ya benar, saya tidak mendengar adanya nada pengancaman yang diucapkan para Setap Setap Desa, silahkan bila diperdengarkan agar tidak menjadi fitnah," tegasnya. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...