Langsung ke konten utama

Immanuel Ebenezer Lantik Pengurus DPD Jokowi Mania NTT dan Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024

Immanuel Ebenezer Lantik Pengurus DPD Jokowi Mania NTT dan Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024
Pelantikan DPD Jokowi Mania dan Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024, Berlangsung Meriah

Noel Ketum Jokowi Mania Lantik Pengurus DPD Jokowi Mania dan Deklarasi Ganjar Pranowo for President

Kupang - Setelah menggelar Deklarasi Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024 di Jawa Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Propinsi lainnya. Jokowi Mania menghentakkan publik Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Pelantikan Pengurus DPD Jokowi Mania dan Deklarasi Ganjar Pranowo Mania (GP 1).
"Tiada hari tanpa deklarasi Ganjar Pranowo untuk maju di Pilpres 2024. Kini, giliran kalangan pemuda dan masyarakat NTT mendeklarasikan pemenangan Ganjar Pranowo di Kupang," kata Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Ketua Umum Jokowi Mania dan Ketua Umum GP 1, saat sambutan deklarasi di Kupang, Sabtu (12/03/2022).

Mengatasnamakan Ganjar Pranowo Mania (GP 1), mereka mengkonsolidasikan relawan pemenangan Ganjar. Noel menegaskan dukungan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju sebagai Calon Presiden (Capres) 2024.

Mereka kata Noel, menilai Ganjar sebagai sosok yang rendah hati dan mampu memimpin bangsa Indonesia di masa depan. Dimana rakyat menginginkan pemimpin yang merakyat dan memahami persoalan masyarakat.
"Ganjar Pranowo mencerminkan sosok pemimpin egaliter. Beliau berasal dari rakyat jelata, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, " tandas aktivisis 98 ini.

"Inilah yang membuat rakyat NTT jatuh hati. Semaksimal mungkin relawan GP I akan menyokong Ganjar sepenuh hati, " ucapnya.

Ketua Ikatan aktivis 98 ini juga mengungkapkan, bahwa Ganjar memiliki karakter dan prestasi yang bisa diadu. Ganjar pernah jadi anggota DPR, dan gubernur dua periode. Belum lagi pengalaman aktivismenya saat mahasiswa.
"Kita butuh pemimpin yang bisa menyerap aspirasi rakyat. 10 tahun kepemimpinan Jokowi harus ditularkan ke pemimpin berikutnya," tandas Noel. (red)

Penulis: Gus Din

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...