Langsung ke konten utama

Penundaan Pemilu Cuman Cek Sound Pilpres 2024, Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan

Wacana Perpanjang Jabatan Presiden Tak Usah Ditanggapi Berlebihan, Itu Cek Sound 2024
Penundaan Pemilu Cuman Cek Sound Pilpres 2024, Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan
Jakarta - Politisi muda Syafrudin Budiman SIP yang juga Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia menilai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, tidak perlu ditanggapi berlebihan. Sebab, katanya para pengusul hanya cek sound untuk Pilpres 2024.

"Tak perlu ditanggapi berlebihan lah, itu cuman cek sound jelang Pilpres 2024," ujar Syafrudin Budiman SIP kepada media, Rabu (02/03/2022) di Jakarta.

Menurutnya, usulan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi dan penundaan pemilu, hanyalah wacana halu. Kata Syafrudin Budiman, bagaimana caranya menunda? Apakah yang berwacana punya kewenangan?.
"Para pengusul itu politisi halu, ngak usah ditanggapi serius. Kalau nanggapi serius, nanti kemakan isu mereka," sanggah pria yang akrab disapa Gus Din ini.

Lanjutnya, penundaan pemilu atau perpanjangan Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden 2024 hanya bisa dilakukan kalau ada perang atau bencana besar. Sementara kata dia, Indonesia tidak ada bencana besar dan Covid-19 pelan-pelan landai.

"Emang Indonesia mau ikut perang Rusia Vs Ukraina, tidak kan," tandas pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur ini.
Bagi Gus Din, Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden 2024 juga bisa ditunda kalau ada Amandemen UUD 1945. Selain itu bisa ditunda kalau ada kudeta atau demontrasi menggulingkan pemerintah atau people power.

"Lah sekarang aja Partai Politik yang ada di MPR RI tidak kompak, DPD RI menolak dan harus diusulkan 2/3 anggota MPR RI. Apalagi tak ada demontrasi yang menuju revolusi revolusi sosial, Presiden Jokowi baik-baik aja dalam menjalankan pemerintahnya," sanggahnya.

Gus Din berharap para elit fokus pada pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi kerakyatan ditengah ancaman resisi dunia akibat perang. Seharusnya para elit, fokus menguatkan ekonomi rakyat dan menstabilkan harga di pasaran.
"Kalau ada yang bilang akan ada revolusi sosial itu kalau pemilu ditunda, itu juga wacana yang kemakan. Jadi para elit fokus aja urus rakyat perjuangkan ekonomi lebih baik dan penegakan hukum dikuatkan," pungkas tokoh muda yang menjadi Kordinator Pendiri Partai UKM Indonesia di masa pandemi Covid-19. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...