Langsung ke konten utama

Kibarkan Panji Erick Thohir for President 2024 di Gunung Penanggungan, 21 Pendaki Letho Jatim Tiba Selamat


Kibarkan Panji Erick Thohir for President 2024 di Gunung Penanggungan, 21 Pendaki Letho Jatim Tiba Selamat
Surabaya - 21 pendaki gunung dari Sabang - Merauke diberangkatkan Dewan Pimpinan Daerah Loyalis Erick Thohir (DPD Letho) Jawa Timur untuk mengibarkan Panji Erick Thohir for President 2024. Para pendaki telah menyelesaikan misinya mendaki Gunung Penanggungan, Kabupaten Pasuruan Propinsi Jawa Timur pada 21-23 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Edy Torana SH, MH, M.Kn, CLA Ketua Dewan Pimpinan Daerah Loyalis Erick Thohir (DPD-Letho) Jawa Timur dalam siaran persnya, Kamis (26/05/2022) di Surabaya. 
"Alhamdulillah kami sudah melepas 21 pendaki gunung dari pecinta alam dari berbagai kota di Indonesia. Mereka sudah selesai menjalankan misinya mencapai puncak gunung dan mengibarkan bendera Erick Thohir for President 2024," Bung Etor sapaan akrabnya.

Menurutnya, para pendaki gunung bisa berangkat dan pulang tiba di Surabaya dengan selamat Selasa (24/05/2022). Mereka (red-para pendaki) kata Bung Etor sedang pemulihan istirahat demi menjaga kesehatannya.
"Kami sampaikan terima kasih kepada 21 pendaki gunung Penanggungan yang telah tiba dengan Sehat Wal Afiat. Semoga cita-cita para relawan loyalis Erick Thohir ini diberikan Rahmat dan Hidayah dari Allah SWT," tukas pengusaha bidang Show Biz Etor Production ini.

Sebelumnya Bung Etor sosok advokat muda ini juga memberangkatkan 13 orang jemaah umroh dari Dewan Pimpinan Daerah Loyalis Erick Thohir (DPD-Letho) Jawa Timur. Kedatangan ke baitullah al-haram (tanah haram) itu, untuk mendoakan Erick Thohir (ET) menjadi Presiden 2024 mendatang.
"Alhamdulillah kami juga dari DPD Letho Jatim sudah memberangkatkan relasi dan kerabat untuk umroh ke kota suci Makkah. Kami meminta para jemaah 13 orang itu, secara ikhlas dan tulus untuk mendoakan Bapak ET menjadikan Presiden RI 2024," kata Edy Torana kepada media, Jumat malam (20/05/2022) di Surabaya.

Menurutnya, DPD Letho Jatim pada 4 Juni 2022 akan menggelar acara Deklarasi Nasional Erick Thohir for President RI 2024. Untuk itu katanya, kami minta para jemaah umroh ikut mendoakan kesuksesan deklarasi Letho secara nasional tersebut.
"Kami juga minta 13 jemaah untuk mendoakan kesuksesan Deklarasi Nasional Erick Thohir for President RI 2024. Insya Allah acara di Mercure Hotel Surabaya bisa berjalan lancar tanpa halangan," tandas Bung Edy Torana.

Dirinya juga mengaku simpatik dan tertarik terhadap sosok ET. Dimana beliau selaku Menteri BUMN bisa menjalankan kepemimpinan nya penuh tanggungjawab dan profesional.
"Sosok Erick Thohir memiliki Visi AHLAK yang menjadi landasan dirinya dalam membangun membesarkan BUMN. Terbukti Bapak Erick Thohir bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas BUMN lebih profesional dan meraih laba besar untuk APBN pemerintah," pungkas Bung Etor. (red)

Penulis: RB  Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...