Langsung ke konten utama

Temui Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia, Advokat Muda Kace Bergabung ke Partai UKM Indonesia

Syahrul Mahulauw SH MH (Kace) Advokat Muda Menyatakan Diri Bergabung ke Partai UKM Indonesia
Temui Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia, Advokat Muda Kace Bergabung ke Partai UKM Indonesia

Syahrul Mahulauw SH MH (Kace) Relawan Jokowi dan Advokat Muda Resmi Bergabung ke Partai UKM Indonesia
Jakarta - Syahrul Mahulauw SH MH (Kace) Advokat Muda kelahiran Ambon 18 Agustus 1975 ini menyatakan bergabung ke Partai UKM Indonesia. Kace sapaan akrabnya secara khusus menemui Gus Din atau Syafrudin Budiman SIP untuk menyampaikan niatnya berjuang bersama Partai UKM Indonesia.

Kace yang tinggal di Tebet Jakarta Selatan ini menyampaikan ketertarikan-nya kepada Partai UKM Indonesia. Dimana kata Kace, partai ini memfokuskan memperjuangkan pelaku UMKM, Koperasi dan Pedagang, selain partai ini juga adalah Partai Kader berbasis milenial, perempuan dan kalangan disabilitas.

"Alhamdulillah saya sudah resmi bergabung dan mengisi formulir anggota Partai UKM Indonesia. Insya Allah saya ditempatkan dimana saja siap bergabung ke Partai Kader ini," kata Kace saat bersama Gus Din Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia di Restoran Sultan, Tower Gaharu, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat malam (27/05/2022).
Sementara itu Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia mengatakan, berterima kasih atas kemauan saudara Kace atau Syahrul Mahulauw SH MH (Kace) bergabung ke Partai UKM Indonesia. Katanya, Kace ada sosok advokat muda dan tokoh Relawan Jokowi - Amin 01 pada Pilpres 2019 lalu 

"Selamat bergabung Bung Kace di Partai UKM Indonesia. Beliau nanti akan kita tempatkan di Ketua Badan Hukum dan Advokasi UKM di DPP Partai UKM Indonesia. Semoga terus berkiprah untuk bangsa dan negara," tandas Gus Din.

Menurut Gus Din, Partai UKM Indonesia akan terus menjadi tenda kultural bagi para relawan politik, baik Relawan Jokowi maupun Relawan Prabowo. Partai UKM Indonesia memang tidak bisa melupakan peran para relawan yang menjadi pendiri, pengurus dan pejuang di awal-awal berdiri 7 Mei 2021.

"Partai UKM Indonesia memiliki Visi Mewujudkan Indonesia Bahagia untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama Sesuai Pancasila dan UUD 1945. Karena itulah kita terus merangkul siapapun berjuang menuju Indonesia Emas 2045 yang diisi kader-kader unggul di bidang ekonomi dan politik," pungkas Gus Din. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...