Langsung ke konten utama

Cinta Lama Berujung Sah, WBP Langsungkan Pernikahan di Lapas Narkotika Rumbai.

Cinta Lama Berujung Sah, WBP Langsungkan Pernikahan di Lapas Narkotika Rumbai. 
Rumbai - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/06). Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Rumbai, prosesi akad nikah digelar pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Ialah Feri, terpidana empat belas tahun itu akhirnya mendapat persetujuan untuk meminang pujaan hatinya oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin.
“Alhamdulillah, saya bersyukur diizinkan untuk dapat menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah sekian tahun pacaran dengan kekasih saya Meri Andayani,” ungkap Feri.

Pria yang dipidana karena kasus narkoba dengan vonis 14 tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan adat minang. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat.

Dengan lantang dan lancar, Feri mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh keluarga dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta rekan-rekannya sesama narapidana.
Sementara itu, sang mempelai perempuan tak sanggup menahan air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Feri. “Saya sangat terharu dan bahagia. Penuh perjuangan untuk berada dititik saat ini. Awalnya kami hanya pacaran lalu menikah siri, tetapi atas anjuran Bapak Setyadi (Kepala Subseksi Registrasi Lapas Narkotika Rumbai) untuk menikah secara hukum negara,” ungkap Meri.

Secara terpisah, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin yang diwakili oleh Erwin Siregar kasibinadik dan giatja  mengatakan, "pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya".

“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA. Tutup Erwin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HULU BALANG HINDUK TALANG BATIN TENGAYAN SILATURAMI KE LEMBAGA ADAT MELAYU KABUPATEN SIAK, SERTA MENZIARAHI MAKAM RAJA KECIL DAN MAKAM SULTAN SIAK II

pekanbaru-tuahtv.com.kamis-27-01-2022 Masyarakat adat  hindok talang batin tengayan melalui hulubalang hinduk talang batin tengayan melakukan ziarah ke pemakaman datuk rajo kecil dan ke pemakaman sultan  abdul jalil muzzafar syah, tengku buwang asmara sultan siak l l THN 1746-1765, Halini di sambut baik ketua adat melayu kabupaten siak datuk sri wan said,  beserta keluarga besar lambaga adat di gedung lembaga adat,,, Dalam kunjungan silaturahimi ini terjadi dukungan antara satu samalain untuk menjalankan beberapa kerjasam dalam urusan adat istiadat,,, Perbincangan dan temu ramah terus berjalan dengan penuh haru dimana menurut ketua lembaga adat melayu kabupaten siak bahwa selama ini pihak pemerintah kabupaten tidak pernah memerhatikan lembaga adat yang berada di kabupaten siak sehingga gedung  lembaga adat melayu kabupaten siak berantakan ujar datuk seri wan selaku ketua adat di kabupaten siak, Selain itu ketua lembaga ...

Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud

Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud Jakarta - Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo di tubuh Polri telah tercipta kemenangan yang luar biasa dan berprestasi. Dimana sebanyak 54 Anggota dan 6 Masyarakat menerima penghargaan dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/03/2022). Salah satu yang menerima penghargaan adalah Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.Si (HAR). Ia membanggakan institusi Polri bersama dan 6 anggota-nya telah berprestasi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah asrama Ditpolairud Polda NTT. "Kasus ini sudah kalah selama 12 Tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum dan sebagai Kuasa Hukum mewakili Kapolda NTT. Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadil...

Usai Disemprot Gus Din Tokoh Supporter, Ardes Gunawan Minta Maaf Karena Rendahkan Tim Indonesia

Usai Disemprot Gus Din Tokoh Supporter, Ardes Gunawan Minta Maaf Karena Rendahkan Tim Indonesia Jakarta - Setelah disemprot dan dikritik pedas oleh nitizen dan Syafrudin Budiman SIP atau Gus Din Tokoh Supporter Sepakbola Indonesia. Ardes Gunawan akhirnya meminta maaf atas story Instagramnya yang dinilai merendahkan Tim Sepakbola Indonesia di Piala AFF 2021. Presenter Ardes Goenawan meminta maaf atas unggahannya di akun Instagram @ardesgoenawan, yang berharap timnas Indonesia kalah di final Piala AFF 2020. "Pernyataan Ardes Gunawan telah melukai perasaan supporter Indonesia dan Tim Sepakbola Indonesia berjuang untuk menang di Piala AFF 2022. Sudah pantas dia minta maaf dan semoga tidak mengulangi lagi," kata Gus Din, Selasa (28/12/2021) kepada media di Jakarta. Tokoh intelektual muda ini berharap, Ardes Gunawan tidak mengulangi perbuatannya dan lebih hati-hati mengunggah story atau status di sosial media. Sebab kata Gus Din, mulutmu adalah harimaumu yan...