Langsung ke konten utama

Lapas Narkotika Rumbai Kanwil Kemenkumham Riau bagikan baju seragam pramuka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Lapas Narkotika Rumbai Kanwil Kemenkumham Riau bagikan baju seragam pramuka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Rumbai - Seragam merupakan seperangkat pakaian dan atributnya yang dikenakan sama/serupa oleh suatu anggota organisasi atau lembaga pemerintah atau non pemerintah sewaktu berpartisipasi atau melakukan kegiatan aktivitas dalam organisasi.
Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Rumbai hari ini membagikan baju seragam pramuka kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, (14/6). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Setyadi Priyanto, didampingi Kepala Subseksi Perawatan Narapidana/Anak, Afrianco  serta Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Rudi Panjaitan. 
Pembagian baju seragam WBP ini dilakukan untuk pelatihan kemandirian Pramuka. “Pembagian baju seragam ini untuk menciptakan keseragaman dalam berpakaian bagi WBP supaya lebih disiplin dan rapi serta mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan pemantauan WBP yang sedang melakukan kegiatan Pramuka di Lapas Narkotika Rumbai” jelas Setiadi.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin, berharap pembagian baju seragam ini dapat dipergunakan dengan baik oleh WBP. "Baju seragam wajib digunakan setiap kali WBP melakukan kegiatan pelatihan kemandirian Pramuka. Saya harap anda bisa menjaganya dengan baik,” pintanya.
WBP yang menerima baju seragam pun sangat antusias dan berterima kasih atas baju baru yang diberikan. Mereka menjadi semakin semangat untuk mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Rumbai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...