Langsung ke konten utama

Deklarasi Relawan Erick Thohir Jabar dan Banten Dimulai Jalan Sehat, Khataman Qur'an dan Pidato Politik Kebangsaan

Deklarasi Relawan Erick Thohir Jabar dan Banten Dimulai Jalan Sehat, Khataman Qur'an dan Pidato Politik Kebangsaan

Santri Ponpes Anwarul Qur'an Doakan Erick Thohir Sebagai Presiden RI 2024, Saat Deklarasi Relawan ETOR
Kyai Khairul Fahmi Pengasuh Ponpes Anwarul Qur'an: Indonesia Butuh Sosok Erick Thohir Sebagai Presiden RI 

Ketum Relawan ETOR: Erick Thohir Memiliki Visi Jangka Panjang Membangun Indonesia

Deklarasi Relawan Erick Thohir Jabar dan Banten Berlangsung Meriah di Ponpes Anwarul Qur'an Depok
Depok - Saat Deklarasi Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Erick Thohir (DPW ETOR) Jawa Barat dan Banten, Edy Torana, SH, MH, M.Kn, CLA Ketua Umum DPP Relawan Erick Thohir (ETOR) melalui pesan virtual mengatakan, Erick Thohir memiliki visi jangka panjang membangun Indonesia. Dimana Erick Thohir bercita-cita membangkitkan bangsa Indonesia di 100 Tahun usia kemerdekaan RI 2045.
"Bapak Erick Thohir memiliki visi dan cita-cita akan membawa Indonesia menjadi negara 5 besar dunia pada Visi Indonesia Emas 2045. Harapannya generasi muda Indonesia harus bangkit secara teknologi, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, politik dan internasional," kata Edy Torana dalam sambutan virtual Deklarasi Relawan ETOR Jabar dan Banten di Ponpes Anwarul Qur'an, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/08/2022).
Selanjutnya Syafrudin Budiman SIP Ketua Dewan Pembina Relawan Erick Thohir (ETOR) saat sambutan mengatakan, Relawan ETOR didirikan dengan tujuan menguatkan pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan politik. Adapun slogan Relawan ETOR adalah politik kegembiraan untuk mengisi kemerdekaan menuju Indonesia 2045.

"Relawan Erick Thohir (ETOR) dibentuk dan didirikan Edy Torana, Aria Duta, Edi Prastio dan Syafrudin Budiman di Surabaya 2 Juni 2022. Tujuannya adalah agar menguatkan program pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan politik. Karena itulah kami sekarang gelar Deklarasi di Pesantren Anwarul Qur'an ini dengan memberikan beasiswa kepada santri Hafid Qur'an," terang Gus Din akrabnya yang memimpin jalan sehat di Ponpes Anwarul Qur'an. 
Menurutnya, pembentukan Relawan ETOR di Jabar dan Banten dalam rangka sosialisasi figur, sosok dan profil Erick Thohir sebagai pribadi. Acara deklarasi ini tidak semata tujuan politik, akan tetapi lebih pada sosialisasi bahwa Erick Thohir selaku Menteri BUMN sangat layak menjadi Presiden RI.

"Kami menilai sosok yang paling tepat dan layak memimpin Bangsa Indonesia adalah Bapak Erick Thohir, karena memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas yang mempuni, khususnya dalam manajemen organisasi, bisnis dan pemerintahan," tandas Gus Din 
Ceramah Agama dan Khataman Qur'an Saat Deklarasi Relawan ETOR 

Deklarasi DPW Relawan ETOR Jabar dan Banten yang digelar di Ponpes Hafidz Qur'an Anwarul Qur'an, Cinere, Kota Depok ini juga di isi Ceramah Agama dan Khataman Al Qur'an 17 Santri Hafidz. Dimana tampil Kyai Khairul Fahmi Pengasuh Ponpes memberikan sambutan dan tausiyah.

Dalam sambutannya Kyai Khairul Fahmi mengatakan, dirinya mengenal sosok Erick Thohir jauh sebelum menjadi Menteri BUMN atau Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin 01. Ia juga mengenal kedermawanan Erick Thohir yang dalam sebuah acara Perbankan Syariah Nasional mentraktir sekitar 1000 orang peserta yang hadir di tahun 2016 lalu.
"Saya paham dan kenal sosok Bapak Erick Thohir beberapa tahun lalu. Orangnya rendah hati, dermawan dan ramah, sehingga cepat diterima banyak orang. Jadi kalau sekarang Relawan ETOR mendukung Erick Thohir sangat tepat sekali," terang Kyai Khairul Fahmi Wakil Ketua Umum FKSN dan Pimpinan Ponpes Hafidz Qur'an Anwarul Qur'an, Cinere, Kota Depok.

Katanya, pengalaman Erick Thohir dalam segala bidang menjadi rekam jejak yang penuh prestasi dan gemilang. Menurutnya, Erick Thohir pernah menjadi Presiden Inter Milan Klub Sepakbola Italia, Pemilik Klub Basket NBA dan Pemilik Klub Sepakbola di Liga Amerika serikat. Bahkan di bisnis menjadi pengusaha sukses dan pernah jadi Ketua Panitia Asian Games 2018, serta Ketua Tim Sukses Jokowi-Amin 01.
"Kami para kyai dan santri tidak meragukan Bapak Erick Thohir kalau maju sebagai Capres 2024 mendatang. Bahkan kami mendukung dan mendoakan beliau sebagai Capres Republik Indonesia di Pilpres 2024," pungkas Kyai Khairul Fahmi.

Acara Deklarasi Relawan ETOR Jabar dan Banten ditutup doa oleh Kyai Ajengan Rosyidi Pengasuh PP. Qodriyatul Qur'an Bogor yang juga Ketua Umum Forum Kyai Beken se-Jabodetabek. Tampak juga hadir Kyai Rahmat Pengasuh PP. Darul Muqomah Center Pamulang Tangsel, Kyai Herman Maulana Pengasuh PP. Ahlul Qur an Poris Tanggerang dan Kyai Suryadi Pengasuh PP Darul Khair Bogor.
Acara Deklarasi Relawan ETOR Jabar dan Banten ini juga di isi dengan kegiatan Jalan Sehat, Bazar UMKM, Khataman Al-Qur'an 17 Hafidz Qur'an sebagai doa untuk kelancaran kepemimpinan Bapak Jokowi dan mendoakan Bapak Erick Thohir sebagai Calon Presiden RI 2024 mendatang.

Selain itu acara Deklarasi Relawan ETOR Jabar dan Banten ini juga sebagai syukuran Kemerdekaan RI ke 77 tahun 17 Agustus 2022. Acara juga diisi pidato Ibu Vina Perwakilan Relawan ETOR Banten dan Arif M. Perwakilan Relawan ETOR Jabar. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...