Langsung ke konten utama

Puan Dilaporkan ke MKD Terkait Ucapan HUT, Ketua Umum RIM: Yang Lapor Nalarnya Kurang Sehat



Aktivis 98 Laporkan Puan ke MKD, Ketum RIM Bilang Harusnya Kritisi Kenaikan BBM Atau Awasi Penyaluran BLT
Jakarta - Roger Melles Ketua Umum Relawan Indonesia Emas (RIM) menilai pelaporan Ketua DPR RI Puan Maharani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Joko Priyoski Mantan aktivis 98 dan Ketua Umum Kaukus Muda Antikorupsi (Kamaksi) Joko Priyoski tidak berdasar. Sebab katanya, kejadian ucapan ulang tahun kepada Puan Maharani atau hal seperti itu sering terjadi secara spontanitas.

"Kita hargai niat baik pelaporan Saudara Joko Priyoski yang mengaku sebagai Aktivis 98. Namun, laporan kepada Puan Maharani kurang tepat, sebab kejadian begini sering terjadi. Bahkan ada yang bertakbir dan bershalawat dalam persidangan. Hal itu ada ekspresi sosial saja kepada kepada Mbak Puan," ujar Roger Melles saat diwawancarai, Senin (12/09/2022) di Jakarta.

Kata Roger sapaan akrabnya, sangat disayangkan apabila Joko Priyoski Aktivis 98 yang memiliki nilai kritis dan ilmiah secara sosial dan politik mempersoalkan hal tersebut. Kalau dibilang, kata Roger pelaporan ini nalarnya rendah dan hanyalah sekedar sensasi belaka.

"Seharusnya Saudara Joko Priyoski berfikirnya lebih ilmiah dan menggunakan nalar sehat. Kalau mau seharusnya, melakukan gugatan atau tuntutan atas naiknya BBM. Atau ikut mengawasi dan mengkritisi penyaluran BLT atau bantuan tunai kepada masyarakat," sindir Roger kepada Joko Priyoski.

Menurutnya, dugaan melanggar kode etik itu tidak ada dalam Pasal-Pasal kode etik MKD. Bahkan, kalau dinilai melanggar melanggar Integritas dijelaskan akar masalahnya dan apa pelanggarannya.

"Kejadian ucapan perayaan ulang tahun Mbak Puan tidak melanggar kode etik DPR. Selain itu perayaan ulang tahun Mbak Puan saat rapat paripurna juga tidak melanggar integritas. Sebab, saat itu hanyalah spontanitas para anggota DPR," jelas Roger tokoh muda asal Papua ini.

Kalaupun dinilai melanggar, yang melanggar diduga adalah seluruh anggota dewan yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada Puan Maharani. Jadi kata Roger, kenapa malah Puan Maharani yang dilaporkan ke MKD, yang menerima ucapan selamat ulang tahun secara spontanitas.
"Pelaporan ke MKD mengada-ada, karena ucapan itu adalah bentuk rasa suka cita dari para peserta paripurna. Dimana secara langsung menyanyikan lagu selamat ulang tahun kepada Mbak Puan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari perayaan ulang tahunnya saat rapat Paripurna, Selasa (6/9) lalu. Sebab perayaan ulang tahun Puan bersamaan dengan unjuk rasa masyarakat terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPR/MPR RI.

Pelaporan terhadap Puan Maharani itu dilayangkan oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi), Joko Priyoski. “Hari ini kami melaporkan Puan Maharani ke MKD, atas viralnya video perayaan ulang tahun di tanggal 6 September yang lalu, di saat masa buruh berunjuk rasa,” kata Joko Priyoski di kompleks parlemen.

Joko menyesalkan, tindakan Puan Maharani yang bukan menemui massa demo, namun malah merayakan ulang tahun di Rapat Paripurna DPR. Dia juga menyesalkan sikap Puan yang belum bersuara soal kenaikan harga BBM.

“Apalagi beliau, kita tahu, mau menjadi capres. Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini,” tegas Joko.

Oleh karena itu, Joko mendesak Puan Maharani untuk menyampaikan permintaan maaf atas aksinya tersebut. Joko menyindir Puan agar tak hanya menyampaikan janji-janji manis dan jargon sebagai Ketua DPR.

“Jangan juga beliau hanya sekadar lip service atau jargon semata ketika beliau bilang meresapi ikut merasakan. Tapi harus diaktualisasikan dalam sikap beliau sebagai Ketua DPR,” ungkap Joko. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...