Langsung ke konten utama

Sosialisasi KI di SMA Swasta Cendana Pekanbaru, Fajar Lase: Hasil Karya di Ranah Kreatif dan Digital Salah Satu Bentuk Kekayaan Intelektual*

*Sosialisasi KI di SMA Swasta Cendana Pekanbaru, Fajar Lase: Hasil Karya di Ranah Kreatif dan Digital Salah Satu Bentuk Kekayaan Intelektual*
Pekanbaru - Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase terus menggencarkan sosialisasi tentang kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda, agar sejak dini tahu cara mendaftarkan ide dan kreatifitas yang dihasilkan masuk dalam kekayaan intelektual, baik berupa merek, paten, hak cipta, dan desain industri.

Kali ini, Fajar Lase mengunjungi SMA Swasta Cendana Pekanbaru, Senin (17/10). Di awal mukaddimahnya, Fajar memberikan penjelasan mengenai efek dari perubahan dan perkembangan teknologi informasi. Disebutkannya, para siswa SMA, yang termasuk ke Generasi Z memiliki lebih banyak pilihan dalam kehidupannya. Pilihan yang tidak lagi terbatas ruang dan waktu.

"Contohnya untuk pilihan karir, yang diperlukan tidak lagi pekerjaan konvensional. Saat ini banyak orang yang bisa berhasil dengan menjadi desainer grafis atau content creator
Bentuk karir di saat ini dan dimasa yang akan datang juga sebagian besar berada di ranah kreatif dan digital. Dan karya-karya ini adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual," jelas Fajar Lase.

Dalam kesempatan itu juga, Fajar Lase mengapresiasi siswa SMA Swasta Cendana Pekanbaru. Sebab, saat melakukan tanya jawab dengan para siswa SMA Swasta Cendana Pekanbaru, para siswa sudah mulai mengetahui tentang perbedaan kategori kekayaan intelektual.

"Sekarang kami tahu, ternyata Kekayaan Intelektual terbagi atas Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal. Sedangkan KI Personal terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang. Sedangkan KI Komunal berupa Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan lainnya," kata salah seorang siswa.

Salah satu guru dari SMAS Cendana juga bertanya tentang perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa puisi kepada Fajar Lase. Menanggapi hal ini, Fajar Lase menyebutkan, pendaftaran hak cipta berupa deklaratif, sehingga siapa saja bisa mendaftarkan terlebih dahulu. 

"Karena itu sangatlah penting untuk segera mendaftarkan hak cipta begitu hasil karyanya selesai sehingga tidak dicuri orang lain," katanya.

Fajar juga mengingatkan, semua orang yang merasa hak cipta atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya di klaim oleh orang lain, bisa mengajukan permohonan peninjauan yang jika kemudian hari terbukti jika hak ciptanya adalah murni miliknya.

"Maka hak cipta yang sudah didaftarkan bisa dibatalkan secara resmi udan pihak yang melayangkan keberatan bisa mendapatkan hak yang sudah seharusnya dimilikinya," tutupnya.
Narasumber setiadi
Koresponden azman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...