Langsung ke konten utama

Daftarkan Diri Anda Para Calon Advokat dalam Ujian Calon Advokat DPD KAI Jatim Angkatan XX Tahun 2023

Tingkatkan Kapasitas Profesi Advokat, DPD KAI Jatim Gelar Ujian Calon Advokat 27 Januari - 11 Maret 2023
Kongres Advokat Indonesia Jatim Buka Ujian Calon Advokat 2023, Bagi Yang Berminat Buruan Daftar Segera

Surabaya - Demi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta menguji kecakapan dan pengetahuan profesi advokat/pengacara di Jawa Timur. Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur membuka pendaftaran ujian calon advokat (UCA) Angkatan XX Tahun 2023.

Pendaftaran dan pelaksanaan ujian calon advokat ini rencana akan dimulai dan digelar oleh DPD KAI Jatim Gelar UCA, pada 27 Januari - 11 Maret 2023.
Hal ini disampaikan H. Abdul Malik, SH, MH, Ketua DPD KAI Jawa Timur dalam keterangan persnya didampingi Minta Puspita Pilasari, SH, Ketua Ujian UCA DPD KAI Jawa Timur dan Muhammad Nali, SH, Ketua Panitia Pelaksana UCA DPD KAI Jawa Timur, Jumat (27/01/2023) di Surabaya.

"Insya Allah pada 27 Januari sampai 11 Maret 2023 DPD KAI Jawa Timur akan menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) di Jawa Timur. Kami persilahkan  kepada calon advokat/pengacara muda untuk mendaftar dan mengikuti UCA, agar bisa menjadi seorang profesional advokat berbakat," kata Haji Malik sapaan akrabnya.

Menurut H. Abdul Malik, SH, MH, DPD KAI Jawa Timur akan melahirkan kader-kader advokat/pengacara yang tangguh dan gigih dalam berprofesi. Dimana akan di-didik menjadi intelektual hukum yang organik, yang peka atas problematika di masyarakat dan mau menawarkan pemecahan masalahnya.
Seorang advokat/pengacara harus peka atas permasalahan yang ada di masyarakat. Kader hukum KAI Jawa Timur harus mampu memberikan solusi dan pemecahan masalah-masalah hukum yang ada di masyarakat," tukas Haji Malik.

Sementara Puspita Pilasari, SH, Ketua Ujian UCA DPD KAI Jawa Timur mengatakan, Biaya Ujian Calon Advokat Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Uang pendaftaran bisa dikirim ke Nomor Rekening: 0576-01-000327-30-6 BRI a.n Kongres Advokat Indonesia.

"Biaya yang kami tawarkan sangat murah dan terjangkau. Hanya dengan Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah sudah bisa mengikuti UCA KAI Jawa Timur," ucapnya.
Adapun kata Puspita panggilnya, Syarat Pendaftaran, yaitu Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 3 lembar (latar belakang merah). Fotocopy ijazah S1 Hukum atau SH yang telah dilegalisir asli oleh Perguruan Tinggi;

"Syarat pendaftaran sangat sederhana dan tidak ribet. Bahkan biaya cukup dengan membayar pendaftaran ujian sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah)," imbuh Puspita.
Selanjutnya Muhammad Nali, SH, Ketua Pelaksana UCA KAI Jawa Timur mengatakan, para peserta ujian akan menerima materi-materi ujian berkualitas. Adapun materi tersebut sudah menjadi kurikulum nasional yang sudah dipatenkan DPP KAI.

"Ayo buruan daftar menjadi advokat/pengacara profesional. UCA KAI Jawa Timur akan menjadi jembatan harapan dan memberikan bimbingan agar bisa menjadi advokat/pengacara profesional dan handal," pungkas Nali sapaan akrabnya.

Berikut Materi Ujian Calon Advokat DPD KAI Jawa Timur:
1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat,

2. Kode Etik Advokat,

3. Hukum Acara Perdata,

4. Hukum Acara Pidana,

5. Hukum Acara Perdata Agama,

6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial,

7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,

8. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dan
Ujian Essay,

9. Hukum Acara Perdata Atau Alternatif Penyelesaian Sengketa

Adapun Contact Person Pendaftaran UCA KAI Jawa Timur :

1. KETUA DPD KAI JAWA TIMUR – H.ABDUL MALIK S.H., M.H ( 081252678966 & 0816550366 )

2. KETUA UJIAN UCA KAI JAWA TIMUR – MIRNA PUSPITA PILASARI S.H ( 0813 3324 2845 )

3. KETUA PELAKSANA UJIAN UCA KAI JAWA TIMUR – MUHAMMAD NALI S.H ( 0812 1730 247 ).

Penulis: Syafrudin Budiman SIP/ Gus Din

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Tak Terima Dituduh Mencuri dan Dipersekusi oleh WNA Asal Korsel, Andre Siapkan Laporan Polisi

Lapor Polisi Bogor, Pemuda Bernama Andre Mengaku Dipersekusi Byung Sam Kim WNA Asal Korse Andre Mengaku Dipersekusi dan Dituduh Mencuri Dompet oleh Warga Negara Asing, Tak Terima Akan Melapokan Ke Kepolisi Bogor - Seorang pemuda bernama Andre mengaku dilecehkan dan dipersekusi oleh Warga Negara Asing (WNA) Byung Sam Kim, karena dituduh mencuri dompet stafnya bernama Elis. Andre diduga dibentak-bentak dengan sedikit kekerasan ringan, digeledah dan dipermalukan di depan teman-temannya. Kejadian itu terjadi Jum'at, 30 Desember 2022 lalu Jam 15.00 WIb  di sebuah rumah di kawasan Villa Casablanca, Desa Baru Siram, Kabupaten Bogor.  Dimana terduga Byung Sam Kim melakukan tindakan kekerasan dengan menarik tas Andre yang lagi dipakai dan langsung menggeledah tas, sertw merebut dompet dan mengeluarkan isinya. Kepada media, Jum'at, (06/01/2023) di Bogor, Andre selaku korban dalam rilisnya mengatakan, dirinya sangat trauma mental, karena dituduh mencuri dompet. Apalagi, t...

Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud

Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud Jakarta - Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo di tubuh Polri telah tercipta kemenangan yang luar biasa dan berprestasi. Dimana sebanyak 54 Anggota dan 6 Masyarakat menerima penghargaan dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/03/2022). Salah satu yang menerima penghargaan adalah Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.Si (HAR). Ia membanggakan institusi Polri bersama dan 6 anggota-nya telah berprestasi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah asrama Ditpolairud Polda NTT. "Kasus ini sudah kalah selama 12 Tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum dan sebagai Kuasa Hukum mewakili Kapolda NTT. Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadil...