Langsung ke konten utama

Daftarkan Diri Anda Para Calon Advokat dalam Ujian Calon Advokat DPD KAI Jatim Angkatan XX Tahun 2023

Tingkatkan Kapasitas Profesi Advokat, DPD KAI Jatim Gelar Ujian Calon Advokat 27 Januari - 11 Maret 2023
Kongres Advokat Indonesia Jatim Buka Ujian Calon Advokat 2023, Bagi Yang Berminat Buruan Daftar Segera

Surabaya - Demi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta menguji kecakapan dan pengetahuan profesi advokat/pengacara di Jawa Timur. Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur membuka pendaftaran ujian calon advokat (UCA) Angkatan XX Tahun 2023.

Pendaftaran dan pelaksanaan ujian calon advokat ini rencana akan dimulai dan digelar oleh DPD KAI Jatim Gelar UCA, pada 27 Januari - 11 Maret 2023.
Hal ini disampaikan H. Abdul Malik, SH, MH, Ketua DPD KAI Jawa Timur dalam keterangan persnya didampingi Minta Puspita Pilasari, SH, Ketua Ujian UCA DPD KAI Jawa Timur dan Muhammad Nali, SH, Ketua Panitia Pelaksana UCA DPD KAI Jawa Timur, Jumat (27/01/2023) di Surabaya.

"Insya Allah pada 27 Januari sampai 11 Maret 2023 DPD KAI Jawa Timur akan menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) di Jawa Timur. Kami persilahkan  kepada calon advokat/pengacara muda untuk mendaftar dan mengikuti UCA, agar bisa menjadi seorang profesional advokat berbakat," kata Haji Malik sapaan akrabnya.

Menurut H. Abdul Malik, SH, MH, DPD KAI Jawa Timur akan melahirkan kader-kader advokat/pengacara yang tangguh dan gigih dalam berprofesi. Dimana akan di-didik menjadi intelektual hukum yang organik, yang peka atas problematika di masyarakat dan mau menawarkan pemecahan masalahnya.
Seorang advokat/pengacara harus peka atas permasalahan yang ada di masyarakat. Kader hukum KAI Jawa Timur harus mampu memberikan solusi dan pemecahan masalah-masalah hukum yang ada di masyarakat," tukas Haji Malik.

Sementara Puspita Pilasari, SH, Ketua Ujian UCA DPD KAI Jawa Timur mengatakan, Biaya Ujian Calon Advokat Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Uang pendaftaran bisa dikirim ke Nomor Rekening: 0576-01-000327-30-6 BRI a.n Kongres Advokat Indonesia.

"Biaya yang kami tawarkan sangat murah dan terjangkau. Hanya dengan Rp 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah sudah bisa mengikuti UCA KAI Jawa Timur," ucapnya.
Adapun kata Puspita panggilnya, Syarat Pendaftaran, yaitu Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 3 lembar (latar belakang merah). Fotocopy ijazah S1 Hukum atau SH yang telah dilegalisir asli oleh Perguruan Tinggi;

"Syarat pendaftaran sangat sederhana dan tidak ribet. Bahkan biaya cukup dengan membayar pendaftaran ujian sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah)," imbuh Puspita.
Selanjutnya Muhammad Nali, SH, Ketua Pelaksana UCA KAI Jawa Timur mengatakan, para peserta ujian akan menerima materi-materi ujian berkualitas. Adapun materi tersebut sudah menjadi kurikulum nasional yang sudah dipatenkan DPP KAI.

"Ayo buruan daftar menjadi advokat/pengacara profesional. UCA KAI Jawa Timur akan menjadi jembatan harapan dan memberikan bimbingan agar bisa menjadi advokat/pengacara profesional dan handal," pungkas Nali sapaan akrabnya.

Berikut Materi Ujian Calon Advokat DPD KAI Jawa Timur:
1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat,

2. Kode Etik Advokat,

3. Hukum Acara Perdata,

4. Hukum Acara Pidana,

5. Hukum Acara Perdata Agama,

6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial,

7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,

8. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dan
Ujian Essay,

9. Hukum Acara Perdata Atau Alternatif Penyelesaian Sengketa

Adapun Contact Person Pendaftaran UCA KAI Jawa Timur :

1. KETUA DPD KAI JAWA TIMUR – H.ABDUL MALIK S.H., M.H ( 081252678966 & 0816550366 )

2. KETUA UJIAN UCA KAI JAWA TIMUR – MIRNA PUSPITA PILASARI S.H ( 0813 3324 2845 )

3. KETUA PELAKSANA UJIAN UCA KAI JAWA TIMUR – MUHAMMAD NALI S.H ( 0812 1730 247 ).

Penulis: Syafrudin Budiman SIP/ Gus Din

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...