Langsung ke konten utama

Relawan Al Maun: Capres Ganjar Tambah Kuat Jika Dipasangkan Cawapres dari Ketum Parpol

Ganjar Pranowo Layak Dipasangkan dengan Ketua Umum Partai 
Jakarta - Ketua Umum Relawan Al Maun M. Rafik Perkasa Alamsyah mengusulkan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dipasangkan dengan cawapres dari Ketua Umum Partai Politik (Parpol). Dimana Ganjar Pranowo layak dipasangkan dengan tokoh parpol sebagai cawapres, supaya langkah menangnya lebih mudah.

"Ganjar Pranowo bisa tambah kuat luar dalam baik di pemerintahan atau legeslatif jika dipasangkan dengan Ketua Umum Parpol. Elektabilitas Pak Ganjar sudah teratas, tinggal penguat dari kalangan Parpol," kata Rafik sapaan akrabnya, Selasa (10/01/2022).
Kata Rafik jika terjadi koalisi besar PDI Perjuangan dengan partai politik lain, akan mempermudah kinerja pemerintahan dengan dukungan parlemen. Ketua Umum tersebut harus dari Parpol besar yang mendongkrak suara Ganjar Pranowo menuju kemenangan.

"Partai politik lain kemungkinan besar akan banyak yang akan mengusung Ganjar Pranowo. Oleh karena itu diharapkan PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo karena banyak didukung masyarakat dan dibuktikan elektabilitas-nya tinggi," tegas Rafik.
Lanjutnya, selain dukungan parlemen yang kuat, partai politik juga memiliki jaringan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Tentu hal ini menjadi kontribusi yang nyata di lapangan untuk pemenangan Ganjar Pranowo saat Pilpres 2024.

"Bagaimanapun para Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki pendukung kuat di bawah. Jika diarahkan kepada Ganjar Pranowo tentu pendukungnya yang dari parpol dan masyarakat umum bisa mengikuti," ucap Rafik.

Politisi Muda Partai Golkar ini juga mengatakan, sedikit analisa PDI Perjuangan akan kalah kalau tidak mendukung Ganjar Pranowo. 
Kita saja Kader Parpol lain dari Partai Golkar mendukung Mas Ganjar. Untuk itu PDI Perjuangan diharapkan solid mendengar aspirasi rakyat yang mendukung Ganjar Pranowo. Jangan sampai PDI Perjuangan malah tidak mendukung," tambahnya.

Saat ini sudah ada Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang tokohnya Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar, Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN dan Maryono Ketua Umum PPP. Bisa juga Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra jika bergabung dan mendukung Ganjar Pranowo.

"Airlangga dan Zulhas syur juga mendampingi Ganjar Pranowo. Bisa juga Prabowo jika bisa dirangkul dalam koalisi mendukung Ganjar Pranowo," ujar Rafik.
Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) ini menegaskan, Relawan Al Maun yang direstui dan didirikan tokoh-tokoh Partai Golkar tidak merekomendasikan Erick Thohir. Sebab selaku Menteri BUMN gagal dalam memimpin BUMN dan malah BUMN dijadikan alat politik kepentingan sendiri.

"Kita tidak mendukung dan mengusulkan Erick Thohir sebagai cawapres Ganjar Pranowo. Sebab Erick Thohir gagal dalam mengelola BUMN banyak korupsi terutama PT Pertamina dan banyak aturan yang dilanggar selama menjadi Menteri BUMN," pungkas Rafik. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...