Langsung ke konten utama

Politikus PAN Djonli ST MT: Arah Kebijakan Ekonomi Kerakyatn Adalah Jalan Sutra Kemajuan Ekonomi Nasional

Djonli ST MT Pengamat Ekonomi dan Energi Terbarukan: UMKM Punya Potensi dan Peran Strategis Bagi Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta - Pengamat Ekonomi Kerakyatan dan Energi Terbarukan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Djonli, ST, MT menilai positif langkah dan ikhtiar pemerintah dalam peningkatan ekonomi kerakyatan, utamanya dalam bidang Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di Indonesia.

Kata Djonli sapaan akrabnya, Ekonomi Indonesia juga diproyeksikan masih tumbuh 5-5,1 persen pada 2023. Dimana UMKM mampu menyerap 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada. Dengan rincian, usaha mikro sebanyak 107,4 juta, usaha kecil 5,8 juta, dan usaha menengah 3,7 juta.
"Apa yang dilakukan pemerintah di sektor UMKM adalah bentuk dukungan penuh pemerintah kepada rakyat kecil yang berusaha di sektor UMKM. Apalagi, pemerintah akan menggandeng perbankan nasional untuk membantu pembiayaan UMKM melalui program kredit usaha rakyat (KUR). Bahkan, pemerintah telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk lebih mengoptimalisasi pembiayaan ekspor UMKM," kata Djonli, ST, MT, Rabu (8/2/23) di Jakarta.

Djonli yang juga Bakal Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (Bacaleg PAN) DPR RI pada Pemilu 2024, Dapil DKI Jakarta 3 (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) mengatakan, arah kebijakan ekonomi kerakyatan di berbagai daerah di Indonesia termasuk Jakarta, menjadi jalan sutra bagi kemajuan ekonomi nasional.
"UMKM mempunyai potensi yang strategis dan berperan positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan tentunya pemerataan pendapatan masyarakat. Sehingga kesenjangan atau ketimpangan ekonomi di Indonesia bisa dikurangi," kata Djonli.

Djonli yakin bahwa peran UMKM Indonesia di masa mendatang sebagai stabilisator dan pendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, kata Djonli, UMKM diharapkan menjadi ikhtiar ekonomi dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Saya memiliki keyakinan, ekonomi kerakyatan di Indonesia akan melahirkan para pengusaha dan usahawan yang bergerak di sektor UMKM dan mampu mensejahterakan rakyat di lapisan menengah bawah dan tumbuh menjadi besar dan mensejahterakan para pelakunya secara signifikan," kata Djonli.

Melalui UMKM ini, kata Djonli, masyarakat kalangan menengah akan seiring sejalan dengan kebijakan ekonomi pemerintah, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari Kemendag.go.id mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi pemasaran produk-produk usaha menengah kecil dan mikro (UMKM), baik domestik dan untuk pasar ekspor ke berbagai negara.

Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usaha mereka hingga mencapai kemajuan.
“Pemerintah terus mendukung dan memfasilitasi UKM agar mampu naik kelas dan mendapatkan akses pemasaran yang lebih luas, seperti pemasaran melalui ritel modern dan marketplace, bahkan sampai pasar ekspor,” kata Zulkifli Hasan. (red)

Editor: Syafrudin Budiman SIP 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...