Langsung ke konten utama

Tanpa Ragu Abah Malik Caleg Gerindra DPR RI Dapil Jatim XI Turun ke Bawah, Ikut Sosialisasikan Program-Program Prabowo-Gibran



Tanpa Ragu Abah Malik Caleg Gerindra DPR RI Dapil Jatim XI Turun ke Bawah, Ikut Sosialisasikan Program-Program Prabowo-Gibran 
H. Abdul Malik Caleg Gerindra Dapil Jatim XI (Madura) No 4, Tawarkan ke Masyarakat 17+8 Program Prabowo-Gibran

Surabaya - Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki 17 Program Unggulan dan 8 Program Prioritas yang menjadi bahan kampanye. Program-program ini mendapat sambutan dari H. Abdul Malik SH MH Calon Legislatif Partai Gerindra Dapil Jawa Timur XI (Madura) No 4 yang ikut serta mensosialisasikan.
Salah satunya adalah menyampaikan 17 Program Unggulan dan 8 Prioritas ini saat Abah Malik sapaan akrabnya sedang turun ke bawah. Dimana ia berkampanye dan bersosialisasi Partai Gerindra No 20, Dirinya Calon N0 4 dan Prabowo-Gibran No 2 dengan Visi-Misi dan Program Unggulan/Prioritas.

"Saat saya kampanye dan sosialisasi diri sebagai Caleg Gerindra DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura) No.4. Saya tuangkan juga kampanye 17 Program Unggulan dan 8 Program Prioritas Prabowo-Gibran di wilayah Madura," ujar H. Abdul Malik SH MH saat diwawancarai media, Senin (7/1/2024) di Surabaya.
Abah Malik mengatakan, Pemilu Legeslatif 2024 kali ini adalah momen yang istimewa, karena Prabowo bisa tampil bersama anak muda seperti Mas Gibran. Sehingga, kata Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur ini mendapatkan tambahan dukungan dari para relawan yang setia kepada Jokowi.

"Saya  berkomitmen bergerak untuk berjuang bersama Relawan Prabowo, Relawan Jokowi dan merangkul saudara-saudara kita sesama anak bangsa dimanapun mereka berada,” kata Abah Malik pengacara kondang asal Jatim ini 
Lanjutnya, Abah Malik juga melakukan dukungan melalui media sosial maupun berinteraksi langsung masyarakat Madura, dengan cara dan strategi handal. Selain itu sebagai pendukung militan Bapak Prabowo Subianto, ia siap mengantar kemenangan untuk Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029.

“Saya sebagai Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jatim XI  (Madura) dan Wakil Ketua Dewan Pembina Barisan Pembaharuan (BP) 08 organ Relawan Prabowo, ditugaskan untuk mensinergikan narasi dan memverifikasi data di lapangan  untuk kemenangan Prabowo-Gibran.," terang Abah Maliik.
Menurutnya, saling mengingatkan kepada kawan-kawan untuk memperoleh suara Bapak Prabowo bukan dari menebarkan kebencian, bukan dari menebarkan ketakutan, menebarkan Hoax, dan menebarkan permusuhan.

Kata Abah Malik, hal itu karena Capres-Cawapres Prabowo-Gibran juga sudah berpesan untuk seluruh masyarakat dan relawan pendukungnya, agar menebarkan kebaikan, kasih sayang, cinta kasih, dan senyuman.
Semua itu karena Capres-Cawapres Prabowo-Gibran ingin pemilu ini berjalan damai, sejuk, dan merangkul kita semua demi Indonesia yang lebih baik.

“Maka dari itu kita semua harus Mengedepankan politik yang beradab, Mengedepankan cinta kasih, Menjauhi hinaan, caci maki, fitnah, dan kampanye hitam. Demokrasi yang sehat, Demokrasi yang sejuk, Demokrasi yang damai, Demokrasi yang rukun, DEMOKRASI YANG MEMPERSATUKAN- BUKAN DEMOKRASI YANG MEMECAH BELAH KEUTUHAN NKRI,” jelas Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Pusat ini.
Selanjutnya, kita semua dapat mendukung 17+8 Program Prabowo-Gibran yang akan laksanakan, sehingga program-program tersebut dapat terlaksanakan dengan baik.

“Kita semua harus menjaga amanah dengan baik, pesan-pesan Bapak Prabowo Subianto. KITA SEMUA PRABOWO GIBRAN !, KITA SEMUA INDONESIA ! dan PRABOWO PRESIDEN 2024 !,” seru Abah Malik.

Berikut Program Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan H. Abdul Malik, SH, MH Caleg Partai Gerindra Dapil Jatim XI (Madura) kepada masyarakat bawah :
1. Mencapai swasembada pangan

2. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi

3. Rumah murah untuk masyarakat desa

4. Pemberantasan Narkoba

5. Pembangunan IKN sebagai pemerataan

6. Melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM

7. Reformasi hukum dan birokrasi

8. Menjamin kelestarian lingkungan hidup

9. Meningkatkan ekonomi kreatif dan prestasi olahraga

10. Melestarikan seni budaya

11. Meningkatkan pelayanan kesehatan dan obat untuk rakyat

12. Menguatkan pertahanan negara

13. Berani dan mampu berantas kemiskinan

14. Menyempurnakan keuangan negara

15. Memberantas korupsi

16. Swasembada air

17. Menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani

Sementara untuk 8 program percepatan:

1. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan perbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi

2. Cetak dan tingkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional

3. Melanjutkan program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sembako, Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan untuk menghilangkan kemiskinan absolut

4. Selenggarakan cek kesehatan gratis, berantas penyakit TBC dalam lima tahun dan bangun RS lengkap berkualitas di Kabupaten

5. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, BLT dana desa serta menyediakan rumah murah untuk yang membutuhkan

6. Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil

7. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan Tingkatkan rasio penerimaan negara dari PDB Ke 20% setara tambahan Rp. 1.300 Triliun

8. Menaikkan gaji Aparat Negara seperti ASN, Kades, dan perangkat Desa lainnya. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...