Langsung ke konten utama

LASKAR MELAYU RIAU KOTA PEKANBARU TIDAK PERNAH MENOLAK TAMU

 

Laskar Melayu tak Pernah Menolak HRS Datang ke Riau

Laskar Melayu tak Pernah Menolak HRS Datang ke Riau

Pengurus Laskar Melayu Riau melakukan pertemuan menyikapi situasi terkini.


 PEKANBARU – Laskar Melayu Riau (LMR) dan Laskar Melayu Bersatu (LMB) menyesalkan penolakan dari sejumlah orang yang mengatasnama organisasi masyarakat (Ormas) terhadap rencana kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab ke Riau. Terlebih lagi membawa nama besar Laskar Melayu.



Tiga datuk pucuk pimpinan, yakni Ketua DPP LMR Datuk Efendi, Ketua DPP LMB Riau-Kepri, Datuk Ismail dan Ketua DPD Laskar Melayu Riau Kota Pekanbaru, Datuk Aprizal Anjo menyatakan sikap mengecam tindakan tersebut

“Laskas Melayu Riau maupun Laskar Melayu Bersatu, tidak pernah menolak siapapun yang datang ke Riau, apalagi dia seorang habib. Karena itu kami meminta klarifikasi kepada oknum yang menyebut Laskar Melayu ikut dalam aksi pernyataan menolak tersebut, Laskar Melayu mana?,” ujar Datuk Efendi, Selasa 24 November 2020.

Datuk Efendi menyatakan dengan tegas bahwa yang mengatasnamakan Laskar Melayu menolak kedatangan Habib Rizieq sebagai pernyataan biadab.

Karena itu, apabila dalam waktu 2 x 24 jam oknum tersebut tidak memberikan klarifikasi, maka LMR menurutnya akan menempuh jalur hukum.



“Pernyataan yang membawa Laskar Melayu tersebut sudah menyakiti hati marwah Melayu. Karena Melayu identik dengan Islam, damai dan cinta NKRI. Jadi tolong jangan buat negeri ini rusuh. Jangan jadi pengacau dengan pernyataan penolakan itu. Kalau memang Habib Rizieq radikal silahkan dibuktikan dengan jalur hukum. Jangan asal menuduh,” ujarnya.

Ketua LMB Datuk Ismail bahkan dengan tegas menyatakan tidak pernah menolak kedatangan Habib Rizieq.

Seperti ramai diberitakan, beberapa orang mengatasnamakan puluhan organisasi masyakarat (ormas) di Pekanbaru menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab karena dianggap bisa memicu perpecahan. Mereka melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Riau, Senin 23 November 2020 kemarin. ***


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...