Langsung ke konten utama

JADIKAN PENGAJARAN APA YANG TERJADI

 PPBN Riau Minta Tegas Pemko

Menertibkan pengusaha pengeboran air 


PEKANBARU, seputarriau.co  - Suara ledakan keras dari lokasi kejadian semburan gas di Pondok Pesantren Al Ikhsan Boarding School Kampus 2, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/2/2021) malam.


Ledakan itu menyusul terjadinya semburan gas disertai lumpur dan batu, yang merusak hampir seluruh bangunan Pondok Pesantren Al Ikhsan Boarding School.


Pondok pesantren rencananya mau bikin sumur bor. Namun, saat pengeboran pada kedalaman 119 meter tiba-tiba ada semburan gas, menurut penuturan Salah seorang Warga yang mendengarkan Kejadian tersebut.




Sumur bor dibuat agar warga pesantren agar mendapatkan akses air bersih karena selama ini mereka memanfaatkan air rawa.


Awalnya semburan gas tak begitu kuat. Namun semakin sore gas yang keluar semakin kuat. Tinggi semburan gas bahkan mencapai sekitar 10 meter.



Belajar dari kejadian pengeboran air yang di lakukakan oleh masyarakat di tenayanraya. Ada Beberapa kerusakan bahkan kerugian yang di alamai masyarakat sekitar.


Dimana bangunan sekolah hancur dan perkebunan masyarakat sudah tiada berdaya hancur di timbun matrial lompur yang keluar dari hasil pengeboran tersebut.



Menurut Ketua Yayasan Kemanusian Pemersatu Putra Bangsa Nusantara, (PPBN) Provinsi Riau, Azman Menyayangkan sikap Tukang bor yang Mengebor Tanpa Perhitungan, "  Bayangkan kalau tukang bor yang di kota pekanbaru mengebor di tengah kota lalu terjadi seperti ini bagai mana, akankah masyarakat di kota mengalami hal seperti ini, 

Berapa ribu masyarakat yang akan merasakan dampak dari pengebor itu, Jadi kita sangat bergarap kepada pemerintah setempat bisa menertibkan para pengusaha aumur bor", Ungkapnya kepada media seputarriau.co.



"Agar bisa meyeleksi dan memberi pelatihan pelatihan. Jika pengusaha bor di berikan pelatihan serta di beri sertifikasi, Yaaa setidaknya pengusaha sumur bor tidaklah semaunya mengebor di mana-mana.

Dan bisa di awasi jika tidak sesuai tempat pelaksanaan kegitan pengeboran, Jadi kita sangat berharap agar pemerintah turun tangan menertibkan pengusaha sumur bor di riau ini", Tambahnya.


(MN)AZMAN*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...