Langsung ke konten utama

Partai UKM Indonesia Minta Aparat Tangkap Pelaku Perusakan Dua Sekolah Muhammadiyah di Madina

Partai UKM Indonesia Desak Polda Sumut Usut Tuntas Perusakan Dua Sekolah Muhammadiyah di Madina
Partai UKM Indonesia Minta Aparat Tangkap Pelaku Perusakan Dua Sekolah Muhammadiyah di Madina

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai UKM Indonesia mendesak aparat kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut dan menangkap pelaku perusakan dua sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dimana perusakan fasilitas pendidikan dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut.
Partai UKM Indonesia melalui Ketua Umum Syafrudin Budiman SIP juga mengecam pengrusakan dua gedung sekolah milik ormas Islam modernis ini. Katanya, kepolisian diharapkan dengan cepat menangkap para pelaku dan mendeteksi motif perusakan tersebut.

"Perusakan dua gedung sekolah Muhammadiyah adalah tindakan biadab yang tidak bisa diampuni. Bagaimana bisa sekolah yang tak punya kesalahan menjadi aksi vandalisme. Untuk itu polisi harus segera mengusut sampai tuntas," kata Syafrudin Budiman SIP melalui rilis media, Sabtu (19/02/2022) di Jakarta.
Gus Din sapaan akrabnya, menilai aksi perusakan tersebut, adalah sikap provokasi terhadap ormas-ormas Islam agar penuh amarah. Karena itu, kepada warga muslim, khususnya warga Muhammadiyah untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan perusakan tersebut kepada aparat hukum.

"Ini adalah aksi provokasi yang tak perlu ditanggapi berlebihan, akan tetapi diharapkan kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku perusakan," tandas Gus Din yang juga Mantan Ketua DPP IMM Periode 2006-2008 ini.
Menurutnya, aksi vandalisme perusakan sekolah Muhammadiyah adalah langkah konyol yang jelas melanggar Hak Asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam UUD 1945, terkait kebebasan mendapatkan pendidikan dan kebebasan beragama. Karena itu, Partai UKM Indonesia juga meminta Komnas HAM ikut melakukan investasi kejadian perkara.

"Kepolisian dan Komnas HAM juga bisa turun bersama untuk mendeteksi motif dari perusakan dua gedung Muhammadiyah ini. Kita berharap kedepan tidak terulang lagi dan semua pihak harus menjaga kedamaian," terang Gus Din yang juga Aktivis Eksponen AMM Pusat.
Terakhir kata dia, Madina dikenal daerah yang harmonis dan saling membangun toleransi antar masyarakat. Ia sangat heran kenapa ada OTK yang merusak fasilitas pendidikan Muhammadiyah.

"Kok bisa ada orang yang merusak fasilitas pendidikan Muhammadiyah yang dikenal sebagai sekolah inkusif. Pasti ada pihak-pihak provokator yang ingin mengambil keuntungan jika terjadi konflik dan disharmoni antar masyarakat," herannya.
Terakhir Partai UKM Indonesia Partai Nasionalis Inklusif ini menyampaikan pesan kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menyikapi kejadian perusakan dengan cepat dan tanggap. Katanya, jangan sampai berlarut-larut dan bisa menimbulkan ekses di masyarakat Madina.

"Polisi harus bergerak cepat menangkap para pelaku perusak dua gedung sekolah Muhammadiyah. Semakin cepat ditangkap agar segera ketahuan motif tindakan perusakan tersebut," pungkasnya. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...