Langsung ke konten utama

Partai UKM Indonesia Minta Aparat Tangkap Pelaku Perusakan Dua Sekolah Muhammadiyah di Madina

Partai UKM Indonesia Desak Polda Sumut Usut Tuntas Perusakan Dua Sekolah Muhammadiyah di Madina
Partai UKM Indonesia Minta Aparat Tangkap Pelaku Perusakan Dua Sekolah Muhammadiyah di Madina

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai UKM Indonesia mendesak aparat kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut dan menangkap pelaku perusakan dua sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dimana perusakan fasilitas pendidikan dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut.
Partai UKM Indonesia melalui Ketua Umum Syafrudin Budiman SIP juga mengecam pengrusakan dua gedung sekolah milik ormas Islam modernis ini. Katanya, kepolisian diharapkan dengan cepat menangkap para pelaku dan mendeteksi motif perusakan tersebut.

"Perusakan dua gedung sekolah Muhammadiyah adalah tindakan biadab yang tidak bisa diampuni. Bagaimana bisa sekolah yang tak punya kesalahan menjadi aksi vandalisme. Untuk itu polisi harus segera mengusut sampai tuntas," kata Syafrudin Budiman SIP melalui rilis media, Sabtu (19/02/2022) di Jakarta.
Gus Din sapaan akrabnya, menilai aksi perusakan tersebut, adalah sikap provokasi terhadap ormas-ormas Islam agar penuh amarah. Karena itu, kepada warga muslim, khususnya warga Muhammadiyah untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan perusakan tersebut kepada aparat hukum.

"Ini adalah aksi provokasi yang tak perlu ditanggapi berlebihan, akan tetapi diharapkan kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku perusakan," tandas Gus Din yang juga Mantan Ketua DPP IMM Periode 2006-2008 ini.
Menurutnya, aksi vandalisme perusakan sekolah Muhammadiyah adalah langkah konyol yang jelas melanggar Hak Asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam UUD 1945, terkait kebebasan mendapatkan pendidikan dan kebebasan beragama. Karena itu, Partai UKM Indonesia juga meminta Komnas HAM ikut melakukan investasi kejadian perkara.

"Kepolisian dan Komnas HAM juga bisa turun bersama untuk mendeteksi motif dari perusakan dua gedung Muhammadiyah ini. Kita berharap kedepan tidak terulang lagi dan semua pihak harus menjaga kedamaian," terang Gus Din yang juga Aktivis Eksponen AMM Pusat.
Terakhir kata dia, Madina dikenal daerah yang harmonis dan saling membangun toleransi antar masyarakat. Ia sangat heran kenapa ada OTK yang merusak fasilitas pendidikan Muhammadiyah.

"Kok bisa ada orang yang merusak fasilitas pendidikan Muhammadiyah yang dikenal sebagai sekolah inkusif. Pasti ada pihak-pihak provokator yang ingin mengambil keuntungan jika terjadi konflik dan disharmoni antar masyarakat," herannya.
Terakhir Partai UKM Indonesia Partai Nasionalis Inklusif ini menyampaikan pesan kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menyikapi kejadian perusakan dengan cepat dan tanggap. Katanya, jangan sampai berlarut-larut dan bisa menimbulkan ekses di masyarakat Madina.

"Polisi harus bergerak cepat menangkap para pelaku perusak dua gedung sekolah Muhammadiyah. Semakin cepat ditangkap agar segera ketahuan motif tindakan perusakan tersebut," pungkasnya. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Tak Terima Dituduh Mencuri dan Dipersekusi oleh WNA Asal Korsel, Andre Siapkan Laporan Polisi

Lapor Polisi Bogor, Pemuda Bernama Andre Mengaku Dipersekusi Byung Sam Kim WNA Asal Korse Andre Mengaku Dipersekusi dan Dituduh Mencuri Dompet oleh Warga Negara Asing, Tak Terima Akan Melapokan Ke Kepolisi Bogor - Seorang pemuda bernama Andre mengaku dilecehkan dan dipersekusi oleh Warga Negara Asing (WNA) Byung Sam Kim, karena dituduh mencuri dompet stafnya bernama Elis. Andre diduga dibentak-bentak dengan sedikit kekerasan ringan, digeledah dan dipermalukan di depan teman-temannya. Kejadian itu terjadi Jum'at, 30 Desember 2022 lalu Jam 15.00 WIb  di sebuah rumah di kawasan Villa Casablanca, Desa Baru Siram, Kabupaten Bogor.  Dimana terduga Byung Sam Kim melakukan tindakan kekerasan dengan menarik tas Andre yang lagi dipakai dan langsung menggeledah tas, sertw merebut dompet dan mengeluarkan isinya. Kepada media, Jum'at, (06/01/2023) di Bogor, Andre selaku korban dalam rilisnya mengatakan, dirinya sangat trauma mental, karena dituduh mencuri dompet. Apalagi, t...

Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud

Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang Terima Penghargaan, Usai Putusan MA Terkait Kasus Tanah Asrama Ditpolairud Jakarta - Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo di tubuh Polri telah tercipta kemenangan yang luar biasa dan berprestasi. Dimana sebanyak 54 Anggota dan 6 Masyarakat menerima penghargaan dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/03/2022). Salah satu yang menerima penghargaan adalah Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.Si (HAR). Ia membanggakan institusi Polri bersama dan 6 anggota-nya telah berprestasi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah asrama Ditpolairud Polda NTT. "Kasus ini sudah kalah selama 12 Tahun pada tingkat Kasasi dengan mengajukan novum dan sebagai Kuasa Hukum mewakili Kapolda NTT. Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadil...