Langsung ke konten utama

Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia Bela Roy Suryo Soal Kasus Adzan Menteri Agama

Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia Bela Roy Suryo Soal Kasus Adzan Menteri Agama
Presiden Kongres Pemuda Indonesia: Laporan GP Ansor Kepada Roy Suryo Lemah

Soal Kasus Adzan Menteri Agama, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Nilai Laporan GP Ansor Tak Miliki Legal Standing

Jakarta – Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia menyatakan membela Roy Suryo Soal Kasus Menteri Agama yang mengomentari soal suara adzan yang kontroversial. Dimana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) membandingkan dengan gonggongan suara anjing.


“Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat Premature,” kata Pitra kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP melalui rilis resminya, Jum’at (24/02/2022) di Jakarta.

Menurutnya, adapaun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi, hanyalah Twit-an Roy Suryo di Twitter.

“Pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung),” lugasnya.

Mengenai tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong. Berikut ini kata Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia.

1. Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

2. Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada roy suryo, dikarenakan Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy Melaporkan peristiwa tersebut juga sudah ber edar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik.

3. Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tsb telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.

4. Bahwa juga twit RS tanggal 23 Feb 2022, yg diduda dijadikan bukti oleh Pelapor adalah sifatanya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH Dan diakhiri tanda ?. Jd, terhadap hal tsb semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP nya sudah terbit.

5 bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapum yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.

5. Bahwa dikarenakan, sudah ada Laporan Polisi terhadap Roy Suryo, tentu hal tersebut kami hormati sebagai warga negara yang baik.

6. Bahwa terkait Laporan Tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

7. Bahwa Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku.

"#SAVEROYSURYO," ketik Pitra membuat tanda pagar atau hastag sebagai dukungan kepada Roy Suryo. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...