Langsung ke konten utama

Guido Puxgoaran, Bikin Lagu Berjudul ‘Bagak’ untuk Pejuang Peraih Mimpi*

*Guido Puxgoaran, Bikin Lagu Berjudul ‘Bagak’ untuk Pejuang Peraih Mimpi*
*Guido Puxgoaran Bikin Lagu untuk Tokoh Muda Siantar*

Siantar – Vokalis band Punxgoaran, Guido Virdaus Hutagalung, resmi merilis lagu berjudul Bagak yang terinspirasi dari semangat anak-anak muda Siantar-Simalungun, dalam meraih mimpi dan membuat perubahan. Penggalan lagu tersebut secara spontan dia buat dalam sebuah acara diskusi bersama para pegiat kopi di Sumatra Utara.
Guido menjelaskan, lagu ini dia buat atas inisiatif sendiri karena terinspirasi perjuangan tokoh pemuda Siantar, Bane Raja Manalu, saat mendampingi perjuangan tim Sanggar Simalungun Home Dancer (Sihoda) dalam meraih mimpi tampil dalam sebuah festival di Turki.

“Jangan berhenti untuk bermimpi, raih harapan, lewati keterbatasan…, saya langsung buatkan lirik itu waktu dengar Bang Bane bicara tentang tagline-nya Bagak, belajar, berusaha, dan berbagi. Saat itu saya janji untuk melengkapi lagunya,” ungkap Guido, Selasa (14/6/2022).
Beberapa hari kemudian, kata Guido, ia memenuhi janji melengkapi lagu itu dan langsung dinyanyikan saat Sihoda tampil menari 12 jam nonstop di depan Gedung DPRD Siantar, Sumatra Utara, Minggu (12/6/2022). Saat itu, tim Sanggar Sihoda menari 12 jam nonstop untuk penggalangan dana guna menutup kebutuhan untuk tampil mewakili Indonesia dalam "8th Golden Furniture Folk Dance Competition" pada 16- 20 Juli 2022 di Inagol, Turki.

“Lagu ini tercipta secara spontan, tentang kolaborasi dan daya juang. Apapun ceritanya, anak-anak muda harus bisa melewati keterbatasan, harus berani meraih mimpi-mimpinya,” ujar Guido.
Penyanyi lagu “Sayur Kol” yang viral itu menuturkan, dirinya spontan menciptakan lagu Bagak karena paham akan daya juang tim Sihoda dan Bane Raja Manalu. Adapun Bagak memiliki kepanjangan Bane Bergerak, yayasan yang didirikan Bane Raja Manalu. Dalam Bahasa Batak, Bagak juga berarti keren.

“Aku pengin, beranjak dari sebuah lagu, yang bisa digunakan untuk menginspirasi, menyemangati diriku, Bang Bane, dan teman-teman semua yang sedang berjuang meraih mimpinya,” tutur Guido. (rel)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...