Langsung ke konten utama

Kolaborasi Bane-Sihoda WujudkanMimpi Anak Simalungun Berkompetisi di Turki

Kolaborasi Bane-Sihoda Wujudkan
Mimpi Anak Simalungun Berkompetisi di Turki 
SIMALUNGUN - Mimpi tim Simalungun Home Dancer (Sihoda) mendapat dana untuk mengikuti kompetisi di Turki akhirnya tercapai. Hal itu berkat kolaborasi Tim Sihoda yang didukung Staf Khusus Menteri Hukum dam HAM, Bane Raja Manalu.
Pada Minggu (12/6/2022), Tim Sihoda menggelar aksi menari 12 jam nonstop untuk penggalangan dana. Aksi menari setengah hari itu dilakukan di depan Kantor DPRD Siantar, Sumatra Utara, mulai pukul 07.45 WIB hingga 19.45 WIB.

"Saya doakan tim Sihoda dan generasi muda Siantar-Simalungun bisa menggapai mimpi meski banyak keterbatasan. Dan ingat, tidak ada kita yang berangkat dari kampung karena kisah kemewahan, rata-rata orang kampung, pasti orangtua kita petani. Dan ibu saya juga seorang petani," ungkap Bane, di lokasi acara.
Tim Sihoda yang dipimpin Laura Sinaga memastikan hasil pengumpulan dana dari aksi menari 12 jam mencukupi untuk dia dan timnya mengikuti kompetisi internasional di Turki, yang digelar pada Juli 2022 mendatang. 

Kolaborasi penggalangan dana untuk Sihoda berawal dari pertemuan Bane dengan Tim Sihoda pada acara diskusi bersama Asosiasi Pegiat Kopi (Aspekop) di Pematangsiantar, sepekan lalu. 
Sihoda tampil dalam acara itu dengan harapan bisa mengumpulkan dana dari peserta yang hadir untuk memenuhi kebutuhan mengikuti kompetisi di Turki. 

Dari penampilan di acara Aspekop, tim Sihoda hanya mendapat dana Rp12.900.000, dan belum mencukupi untuk menutup kebutuhan tampil di pentas internasional di Turki. 
Kemudian muncul gagasan Bane selaku pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak), agar dilakukan aksi pengumpulan dana yang lebih maksimal.

"Daya juang itu penting. Tidak ada pencapaian yang datang tiba-tiba. Jangan hanya bermimpi, tapi harus berani mengeksekusi," ujar Bane.

Bane mengapresiasi aksi gotong royong dari para penyumbang di acara Sihoda menari 12 jam hingga mampu mewujudkan mimpi tampil di Turki.

"Biaya yang dibutuhkan Sihoda untuk berangkat ke Turki itu kecil kalau dikerjakan secara gotong royong, tapi kalau dibebankan sendiri akan terasa berat. Mari kita wujudkan impian kita bersama. Tunjukkan bahwa gotong royong itu nyata. Bahwa apapun mimpi kita, kalau kita konsisten dan satu perkataan dengan perbuatan maka itu akan terwujud," ungkap Bane. 
Pengamatan di lokasi, selama 12 jam tim Sihoda menari mendapat banyak respons positif dari masyarakat. Para pengguna jalan raya antusias singgah menyaksikan penampilan Sihoda dan ikut menyumbang.

Tim Sihoda menuhi menari 12 jam meski acara sempat diguyur hujan.

Acara juga dihadiri Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga, anggota DPRD Siantar, Astronot Nainggolan, dan tokoh masyarakat Simalungun, dr Sarmedi Purba. 
"Saya punya mimpi kita harus merdeka secara keuangan. Orang mampu menyekolahkan anaknya, orang mampu mengakses kesehatan, dan itu semua bukan hanya mimpi, itu bisa kita wujudkan. Dan saya yakin itu. Makanya saya buat yayasan Bagak yang nantinya bisa menciptakan manusia-manusia bagak (keren)," pungkas Bane. (rel)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

JAKARTA – LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Anshar, Senin, (13/07). Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorie...

Panggilan Kedua Bareskrim Jadi Sinyal Serius, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah 40 Ha Keranga

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan. "Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D," kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo. Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa. "Dua sertifikat yang menjadi perhatian...

Mahkamah Agung RI Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus. Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.  Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- . ...